Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025 – 2026, pada Senin (13/7/2026)
Kutatv.Com || Mangupura. Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025 – 2026, pada Senin (13/7/2026) terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Puspem Kabupaten Badung.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama OPD Kabupaten Badung, serta Anggota DPRD Badung.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung, diawali dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Yayuk Agustin Lessy, menyebutkan bahwa pendapatan tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp.9.107.706.536.459,33 atau setara dengan 81,13% dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.11.226.163.584.719,00.

“oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten badung tahun anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali,” jelas Yayuk.
Fraksi Partai Golkar dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung dibacakan oleh I Made Supartha menyebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 9,1 triliun dari target sebesar Rp. 11,22 triliun atau 81,13% dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai pondasi utama pendapatan daerah yang menyumbang rp8,06 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain . Sedangkan realisasi belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp. 8,3 triliun dari target sebesar Rp. 12,8 triliun, dengan realisasi belanja modal sebesar Rp. 2,08 triliun dari Target belanja modal sebesar Rp. 4,4 triliun atau 47,19% dari target.
“Dari telaah Fraksi Partai Golkar terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025, kami secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Supartha.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dalam Penyampaian Pandangan Umumnya dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa mengatakan berdasarkan norma konstitusi dan tupoksi, serta telah dilaluinya mekanisme resmi mulai dari penjelasan Bupati, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Bali berupa WTP, rapat – rapat Fraksi, telahaan tenaga ahli.
“Maka kami Fraksi Gerindra sepakat untuk menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah
Tentang pertanggiunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 disahkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya dapat di teruskan untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali menjadi Peratiuran Daerah,” jelas Putra Manubawa.
Pandangan Ketiga Fraksi DPRD Badung kemudian diserahkan dan diterima oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
‘DPRD Badung memberikan apresiasi kepada Bupati Badung atas WTP ke 14 kalinya, tentang hal – hal lain yang disampaikan oleh masig masing fraksi, entah silpa atupun keamanan lainnya, saya kira tentu kita akan memberikan pertimbangan agar hal ini dicermati lagi. Paling penting adalah ketika akan menyusun APBD Badung 2026 – 2027 agar silpa ini atensi besar untuk dipergunakan bagi masyarakat Badung,” jelas Anom Gumanti. ( Jul/Ktv)


