Kutatv.Com || Mangupura. Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra TBK (BTS).
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat diwawancarai sesuai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung pada Senin (13/7/2026) akan melakukan langkah hukum banding melawan putusan PN Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) menara telekomunikasi terpadu yang diteken sejak 7 Mei 2007.
“Setelah ada keputusan, setelah kita pertimbangkan dengan tim, kita melakukan banding terkait keputusan PN Denpasar,” ungkap Bupati Badung Adi Arnawa.
Dalam putusan PN Denpasar tertanggal 24 Juni 2026, mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian No 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 sah demi hukum serta mengikat kedua belah pihak.
Selain dinyatakan wanprestasi, PN Denpasar juga memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang masa kerja sama dengan PT BTS selama 10 tahun.
Dengan putusan tersebut, kontrak kemitraan menara telekomunikasi yang semula berakhir akan diperpanjang hingga 7 Mei 2037.
Berdasarkan putusan, Pemkab Badung juga diperintahkan membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT BTS di wilayah Kabupaten Badung serta dilarang menerbitkan izin baru yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi kepada pihak lain selama masa perpanjangan kerja sama berlangsung.
Pemkab Badung menilai putusan tersebut memiliki implikasi besar terhadap kebijakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Karena itu, langkah banding dipandang sebagai upaya strategis untuk menguji kembali putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.


