Kutatv.com II Mangupura. Komisi 4 DPRD Kabupaten Badung, dalam Rapat Kerja dengan OPD terkait Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati Badung tahun anggaran 2025 pada Senin (13/4/2026) bertempat di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai 3 Gedung Sekretariat DPRD Badung, Puspem Badung.
Khususnya dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung, dimana Komisi 4 DPRD Badung menyoroti regulasi pemberian uang THR kepada P3K
Anggota Komisi 4 DPRD Badung, I Wayan Joni Pergawa mempertanyakan regulasi yang belum baku di Dinas Sosial Kabupaten Badung khususnya penerima THR dari kalangan P3K. Joni Pergawa menyebutkan bahwa tidak perlu lagi trassing ke bawah khususnya mereka yang sudah diangkat menjadi P3K dengan melihat penggunaan listrik dan gaya hidup.
“Jika kita bicara aturan, PNS, TNI-Polri dan P3K berarti mereka tidak dapat. Lagi trassing ke bawah, untuk melihat pengunaan listriknya, gaya hidup. Maka berikan regulasi yang baku. Jika memang P3K ngak dapat ya tidak dapat”, ujar Joni Pergawa.
Apalagi di tahun 2026, ada pengangkatan P3K yang secara regulasi tidak masuk sebagai penerima THR.
“Apalagi di tahun 2026 ada pengangkatan pegawai P3K, bagaimana itu. Ketika nanti mereka dapat lagi THR. Saya mohonkan ini juga untuk menekan APBD, kan lumayan itu, jika tidak dapat ya tidak dapat, kalau mereka harus dapat ya dapat, begitu ‘, tegas Joni Pergawa.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Badung Graha Wicaksana, menyatakan program kerja yang dilaksanakan oleh OPD terkait sudah berjalan dengan baik, seperti adanya bantuan sosial hari raya dan juga ada penghargaan kepada usia harapan hidup yang menjadi program prioritas.
“Pemberian THR dan itu menjadi priorotas utama di tahun 2026, akan ada peningkatan yang signifikan dari 98 ribu menjadi 104 ribu orang, adanya migrasi penduduk, penambahan KK, Keluarga Baru, dan ada yang belum terdaftar”, kata Graha Wicaksana.
Seiring perluasan pemberian santunan akan mencakup khususnya kepada warga disabilitas, data dari Dinas Sosial, warga disabilitas fisik sebanyak 3 ribu lebih, namun yang disabilitas mental belum dapat direalisasi karena masih ada proses untuk penetapan perwalian dan pengakuan di pegadilan negeri.
Untuk itu perlu upaya regulasi misal dengan perubahan pergub agar 918 orang yang tercatat mengalami disabilitas mental dapat diberikan santunan melalui keluarga sedarah yang tercantum dalam Kartu Keluarga ataupun dimohonkan sidang perwalian.( Jul/Ktv)


