Kutatv.com || Denpasar.- Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/04/2026).
Hal tersebut menjadi momentum penting dan tidak sekadar administratif, tetapi simbol komitmen bersama menjawab persoalan lingkungan.
Kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, sebagai tiga pilar utama kawasan Denpasar Raya.
“Perjanjian kerja sama ini menegaskan komitmen lintas daerah dalam menyiapkan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan mengubah sampah menjadi energi listrik,” tegas Gubernur Koster.
Pembatasan operasional TPA, terutama di Suwung, justru memicu fenomena baru seperti pembakaran liar dan pembuangan sampah ke sungai yang memperparah lingkungan.
“PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai solusi jangka panjang, bukan sekadar penanganan sementara. Teknologi yang digunakan bahkan diklaim berstandar Eropa, dengan sistem pengolahan yang meminimalkan limbah turunan dan emisi,” katanya.
Proyek ini ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada pertengahan 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami berbagai kendala, termasuk minimnya minat investor.
Usai acara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menjawab persoalan lingkungan, khususnya penanganan sampah yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat. Ia menjelaskan, melalui PSEL, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber energi yang dapat diolah menjadi listrik.( Editor )


