Pondok Wisata Trinity serobot badan sungai luas hingga 5 are

Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, melaksanakan sidak terhadap bangunan pondok Wisata Trinity berlokasi di Jln. Canggu Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, selasa, (7/10/2025),

 

Badung (Kutatv.Com)- Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, bersama Satpol PP Badung, Dinas pelayanan terpadu, Camat Kuta Utara, melaksanakan sidak terhadap bangunan pondok Wisata Trinity yang difungsikan  sebagai Akomodasi pondok wisata pada selasa, (7/10/2025), berlokasi di Jln. Canggu Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara.

Sidak gabungan ini terkait dengan adanya dugaan  atas penyerobotan tanah yang seharusnya sebagai aliran sungai, namun oleh developer digunakan untuk bangunan mewah seperti vila.
Dari sidak lapangan diketahui bahwa, ada luas tanah yang dialih fungsikan mencapai luas hampir 5 are.

Atas temuan ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung I Gusti Lanang  Umbara Menyebutkan bangunan vila ini melanggar sepadan sungai.

” Rekomendasinya harus dilaksanakan pembongkaran dan aliran sungai harus dikembalikan seperti semula” Kata Umbara

” Kami juga menghimbau kepada seluruh investor Badung untuk tidak mencaplok badan sungai, karena dapat berdampak merugikan masyarakat dan Pemerintah Badung; pungkas Umbara.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mengajak investor untuk tidak membangun sepanjang aliran sungai, apalagi merusak aliran sungai Badung.

“Mari kita bijak dengan alam, jangan membangun di pinggir sungai, tembok bangunan vila mundur 1 meter dan  bangunan vila sesuai dengan aturan” Kata Made Sada.

Usai bertemu dengan Komisi I dan II DPRD Badung, melalui kuasa hukum Vila Trinity, I Nyoman Hendri  Saputra, menyampaikan “kami klarifikasi sedikit, dimana kami investor nakal, namun disini sebenarnya yang beritikad baik kami investor dan kami dicurigai dan ditipu, kenapa saat kami melakukan pemindahan gak  sewa atas tanah dan bangunan yakni developer yang pemegang hak sebelumnya, meyakinkan bahwa villa yang dibangun tersebut di atas tanah sertifikat. Namun berselang 2 bulan klien kami mengajukan  proses perijinan bangunan pada bulan Desember 2024 dan hasil dari kajian teknis Dinas PUPR bahwa vila yang di mohonkan ini berada di bantaran sungai dan badan sungai.
Kami merasa ditipu oleh pemilik sebelumnya; kata Hendri.
“Kami berencana menempuh jalur hukum, terutama kepada kontraktor atau developer sebelumnya, kita akan melayangkan somasi kepada developer untuk meminta tuntutan ganti rugi baik secara materiil dan in materiil; ucap Hendri. (Jul/ KTV)

Berita Terkait

Rai Dirga Bendesa Adat Jimbaran “Sanggah ...
DISKUSI TERBATAS ” BAHAGIA DAN MENYENANGKAN MELALUI ...
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali sidak ...
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa Hadiri ...