Kutatv.com II Mangupura. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Forkompinda Badung, didampingi Camat Kuta dan Lurah Kuta, Serta LPM Kuta, melakukan kurve kunjungan lapangan pada Jumat (8/5/2026) di Kuta, Kabupaten Badung.
Bupati Badung Adi Arnawa berserta jajaran, di mulai dari kantor Kelurahan Kuta, menuju jalan bakung sari, kemudian berbelok ke jalan buni sari, hingga perempatan bemo korner dan menuju jalan pantai kuta.
Di sepanjang jalan yang dilalui, masih ditemukan oknum masyarakat yang masih menaruh sampahnya di atas trotoar. Padahal Kelurahan Kuta telah menyiapkan titik titk pengangkutan yakni di depan Pasar Seni Kuta, Kantor Kelurahan Kuta, dan di Banjar Plasa Kuta, dengan jadwal yang telah ditentukan mulai dari pukul 05.00 wita – 07.00 wita.
Selain itu, Bupati juga melakukan inspeksi secara mendadak ke sejumlah hotel, yakni hotel summer dan mercure terkait tentang pengolahan sampah berbasis sumber.
Bupati Badung Adi Arnawa, mengungkapkan selama kurve lapangan ini di pusat destinasi wisata kuta secara umum sudah bersih, tapi ada beberapa titik masyarakat masih membuang sampah secara liar. Upaya yang dilakukan oleh Lurah Kuta sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa sampah sampah yang ada di Kuta ini sudah di pilah dan DLHK Badung telah menyiapkan truk untuk selanjutnya membawa sampah sampah tersebut ke TPST Mengwi.
“Saya lihat sudah bagus, namun tidak dapat selamanya seperti itu, kurang bagus dan kurang elok. Saya juga sudah perintahkan Setda Badung untuk menyiapkan tempat seiring kita meedukasi masyarakat’, jelas Bupati Adi Arnawa.
Bupati Badung Adi Arnawa juga memberikan apresiasi tinggi kepada Bendesa Adat Kuta, Lurah Kuta, Kelian Banjar dan Kepala Lingkungan dan masyarakat Kuta atas kesadaran masyarakat kuta yang telah melakukan pemilah sampahnya untuk kemudian dibawah ke titik titik pengangkutan sampah yang ditetapkan.
Bupatipun memerintahkan Lurah Kuta dan Setda Kuta, untuk menyiapkan pemantauan rutin, agar sampah sampah yang dibuang secara liar dapat teratasi.
“Seiring dengan itu, kita akan melakukan penegakan hokum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Itu ada ketentuannya yang mengatur sanksi denda maupun pidana’, jelas Bupati Badung Adi Arnawa.( Jul/Ktv)


