Kutatv.com II Mangupura. Darurat sampah di Kabupaten Badung memicu keresahan di masyarakat, bahkan tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah titik, sehingga menjadi TPA Ilegal.
Padahal PAD Badung bila dibandingkan kabupaten / kota lainnya di Bali paling tinggi, dengan penyumbang PAD terbesar berasal dari sektor pariwisata. Namun hingga saat ini, permasalahan persampahan belum dapat dituntaskan. Padahal citra pariwisata identik dengan kebersihan dan keindahan.
Menurut Sekretaris 1 Komisi 2 DPRD Badung, I Wayan Luwir terkait dengan sampah setiap hari kita akan berkutit dengan sampah. Apakah sampah ini akan dibiarkan sehingga dapat memicu kemarahan publik, bahkan viral sampah dibuang ke lahan I penarungan dan ditolak. Jika sampah tidak tertangani dengan baik, pariwisata Badung bisa ditinggal oleh wisatawan.
Pernyataan ini, Wayan Luwir ungkapkan kepada Kadis DLHK Badung, Agus Aryawan dalam Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Badung dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (13/4/2026)
Wayan Luwir melalui Komisi 2 DPRD Badung, untuk mendorong pemerintah tentunya melalui Dinas DLHK Badung untuk membeli lahan yang nantinya difungsikan sebagai TPA, sehingga tidak lagi bergantung dengan TPA Regional yakni TPA Suwung
“bulan Agustus TPA akan ditutup, sampah dibuang tidak akan maksimal melalui pembuatan teba modern. Saran saya, jika pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki APBN dan Pemerintah Kabupaten Badung masih mampu dengan APBD, beli lahan. Kalau lahan itu tidak 10 hektar di Kabupaten Badung itu, sampah akan menjadi musuh kita, dan siap siap akan ditinggal wisatawan,” ujar Wayan Luwir.
Dengan Kabupaten Badung memiliki TPA secara sendiri dan dikelola mandiri oleh Pemkab Badung, maka pengelolaan sampah tidak lagi tergantung akan TPA Regional.
Namun demikian, usulan Komisi 2 DPRD Badung untuk membeli lahan yang bisa difungsikan sebagai TPA akan terganjal regulasi tata ruang Kabupaten Badung.(Jul/Ktv )


