Kutatv.Com || BADUNG.- Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.
Raker Komisi II DPRD Badung dipimpin I Made Sada didampingi Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung I Wayan Regep, Sekretaris I Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana, Sekretaris II Komisi II DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya dan Anggota Komisi II DPRD Badung, yakni I Gede Budiyoga, I Nyoman Artawa, I Made Suparta dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa. Pada rapat menghadirkan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Pembahasan berlangsung intens selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 13.00 WITA hingga 16.00 WITA. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Badung melakukan evaluasi dan cross check terhadap capaian program OPD, khususnya terkait serapan anggaran dan realisasi target kinerja tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menjelaskan bahwa belum tercapainya target secara maksimal OPD terkait dipengaruhi oleh kebijakan rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat dan efisiensi.
Persoalan sampah yang dinilai semakin kompleks dan sensitif di Kabupaten Badung menjadi sorotan Utama pada Raker.
Data menunjukkan, volume sampah di Badung yang sebelumnya mencapai 600 ton per hari kini meningkat menjadi lebih dari 800 ton per hari. Jumlah tersebut belum termasuk sampah kiriman dari laut dan pesisir pantai.
“Dari Perda yang kita sudah ada mungkin sampai Perda sudah usang, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemilahan sampah, itu nyatanya belum semua masyarakat memilah sampah tersebut,” kata Made Sada.
Made Sada menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Pemkab Badung masih bertanggung jawab untuk mengambil sampah, yang penting masyarakat sudah memilah, Badung pasti mengambilnya,” kata Made Sada.
Kedepan, kebijakan pengelolaan sampah juga akan diperketat. Sampah residu atau anorganik yang selama ini masih diterima di TPA Suwung direncanakan tidak lagi diterima mulai 1 Agustus 2026.
Untuk mendukung pengolahan sampah, Pemkab Badung juga berencana mengadakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Tadi, sudah ada penjelasan dari Kadis DLHK Badung bahwa kita akan segera membeli mesin RDF artinya sampah yang terkumpul itu akan bisa dipress. Hal ini akan bisa dijual sebagai bahan bakar,” kata Made Sada.
Selain isu lingkungan, Komisi II DPRD Badung juga menyoroti program ekonomi, khususnya dukungan terhadap pelaku UMKM. Pemerintah Kabupaten Badung disebut telah memberikan kebijakan subsidi kredit bagi UMKM mikro hingga Rp100 juta.
“Pemerintah memberi subsidi pinjaman masyarakat pelakuku UMKM sampai Rp 100 juta. Itu bunga akan ditanggung pemerintah dan kalau ada asuransi juga ditanggung oleh pemerintah, Kebijakan yang sangat baik menyentuh kepentingan masyarakat,” kata Made Sada.
Disisi lain, sektor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung juga menjadi perhatian serius. Komisi II DPRD Badung mendorong peningkatan fasilitas teknologi, termasuk penambahan CCTV di titik rawan guna mendukung keamanan dan kualitas pariwisata di Badung. “Hal ini ditekankan tahun depan memperbanyak pemasangan CCTV di sudut-sudut yang memang banyak terjadi kerawanan dan kejahatan,” tegasnya
Menutup pembahasan, Made Sada mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam persoalan sampah, melainkan bersama-sama membangun kesadaran kolektif, dengan memilah sampah dari sumbernya untuk memudahkan pada proses pendistribusian dan pengolahan sampah.(Editor/Ktv )


