DPRD Badung, Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara,
Kutatv.Com || BADUNG. – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menegaskan warga negara memiliki hak untuk mengajukan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara terhadap pemerintah, apabila dinilai lalai memenuhi hak masyarakat, termasuk dalam persoalan pengelolaan sampah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, disela-sela Rapat Kerja Komisi I DPRD Badung terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung di Ruang Rapat Gozana II Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, Citizen Lawsuit merupakan mekanisme hukum perdata yang memungkinkan warga menggugat penyelenggara negara atas kelalaian menjalankan kewajibannya.
Gugatan ini bukan bertujuan meminta ganti rugi materiil, melainkan mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan atau regulasi demi melindungi kepentingan umum.
Puspa Negara menjelaskan, dasar hukum gugatan warga negara dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yurisprudensi Mahkamah Agung, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah, Pejabat yang abai atau kebijakannya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat digugat oleh warga negara,” kata Puspa Negara.
Puspa Negara menilai pemerintah harus lebih serius, cepat, tanggap dan profesional dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini belum tertangani secara maksimal.
Menurutnya, beban pengelolaan sampah tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat semata, melainkan menjadi tanggung jawab utama unit teknis terkait.
“Hal ini menunjukkan beban management sampah yang harusnya menjadi tugas & tanggung jawab unit teknis jangan diserahkan ke masyarakat, harusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efective dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yg prima,” kata Puspa Negara.
Puspa Negara juga menambahkan, jika pelayanan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, maka masyarakat akan lebih patuh dan kondisi lingkungan menjadi bersih, sehat serta nyaman.
Namun, kondisi di lapangan saat ini dinilai masih jauh dari harapan. Sampah masih terlihat menumpuk di berbagai titik, termasuk di jalan-jalan utama kawasan pariwisata di Badung Selatan.
“Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh, sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda tanda serius, fokus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir, terlebih di kawasan destinasi pariwisata atau Badung Selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengan di kawasan Badung Tengah dan Badung Utara, dimana Badung Selatan, yakni Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan adalah daerah metro dan urban yang cosmopolit, sehingga menghasilkan sampah dengan karakteristik yang berbeda serta memerlukan system dan tata kelola yang lebih futuristik,” paparnya.
Menurut Puspa Negara, produksi sampah di Badung Selatan tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari hotel, restoran, kafe, kos-kosan, wisatawan, hingga sampah kiriman dari sungai dan muara.
Puspa Negara menilai, apabila pemerintah tidak mampu memperbaiki situasi tersebut, maka pejabat terkait perlu melakukan evaluasi diri. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan Citizen Lawsuit sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintah.
“Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekananya pada masyarakat akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggung jawab dengan sanksi yang jauh lebih berat, maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi efek keseimbangan positif untuk pemerintah segera berbenah,” pungkasnya. (red).


