Narasumber Dwikora Putra,selaku Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali bertempat di Aula Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Kamis (20/8/2026) (Jul/Ktv)
Kutatv.Com || Denpasar. Sesi kedua Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasi (OKK) pada Kamis (20/8/2026) menghadirkan narasumber Dwikora Putra,selaku Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali, bertempat di Aula Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Dipandu oleh moderator I Made Subrata, sharing dan diskusi terkait materi kode etik jurnalistik serta kode etik prilaku dibawakan oleh Dwikora Putra berlangsung cair.
Ratusan peserta OKK, begitu menyimak paparan yang diberikan dan terlibat aktif setiap pemaparan materi yang disajikan
Materi yang diberikan memgacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, menghapus sistem sensor atau pembredelan, serta mengatur hak, kewajiban, peran, dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
“Ada 2 hal yang menjadi tupoksi Dewan Kehormatan PWI Bali yakni pasal 30 – 33 AD/ ART PWI pusat. Dimana yang pertama, Dewan Kehormatan itu berkewajiban mensosialisasikan kode etik jurnalistik dan kode etik prilaku wartawan PWI,” jelas Dwikora.
Dwikora juga mengingatkan untuk senantiasa menerapkan kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, bukan kecepatan dalam mengangkat sebuah berita, sehingga berita tersebut menjadi berimbang, berkualitas dan kredibel.
“Dasarnya yang perlu dipahami oleh temen temen wartawan adalah kode etik dan kode prilaku PWI,” tegas Dwikora.
Dalam paparannya, Dwikora Putra menjelaskan keseluruhan pasal baik tentang kode etik jurnalistik dan kode etik prilaku, diantar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik ditekankan bahwa wartawan mempertimbangkan patut tidaknya penyiaran karya jurnalistik yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjurus suku,agama, ras (Sara).
“Kita sebagai wartawan harus punya nalar yang bagus untuk mempertimbangkan materi. Ini membahayakan ngak?. Bila tidak membahayakan persatuan dan kesatuan, oke kita lanjut. Namun bilamana ini bisa menimbulkan bahaya perpecahan atau sekarang yang viral – viral itu membodohi – bodohkan kita. Kita hindari hal – hal seperti itu,” jelas Dwikora.
Pada pasal 3, wartawan tidak beretika buruk, tidak menyiarkankarya jurnalistiknya yang menyesatkan, memputarbalikan fakta, berita bohong, hoaks , fitnah, cabul dan sadis.
“Kita harus benar – benar membuat berita berdasarkan fakta baik fakta primer maupun fakta sekunder,” ungkap Dwikora.
Melalui pembekalan materi tersebut, para peserta OKK, untuk tetap memperhatikan kaidah kaidah jurnalistik dan prilaku wartawan, sehingga nantinya tidak berkonflik dengan hukum dari pemberitaan yang dapat merugikan/ keberatan atas berita tersebut.
Namun harus juga diingat, setiap berita yang dimuat akan menjadi tanggungjawab pimpinan redaksi dan bukan lagi tanggungjawab wartawan itu sendiri.


