Kutatv.com II Mangupura. Kembali, Pansus DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pada (20/4/2026) bertempat di Ruang Rapat Gosana II Gedung Sekretariat DPRD Badung, Puspem Badung.
Pada rapat lanjutan ini, Pansus DPRD Badung dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD, I Gusti Lanang Umbara , Wakil Ketua I Made Ponda Wirawan, Sekretaris I Wayan Puspa Negara, bersama anggota pansus diantaranya I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Made Yudana serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Dalam rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, berpedoman pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2016.
Pansus DPRD Badung juga memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan Ranperda tersebut, mulai dari Pengurus Ormas berKTP Badung , Ormas tersebut diketahui dan mendapat ijin dari Bendesa Adat dan Kelurahan setempat, gedung sekretariat ormas milik sendiri atau jika sewa atau kontrak minimal sesuai dengan lama kepengurusan ormas tersebut dan tidak berada di tempat peribadatan, ormas juga mengangkat khazanah budaya bali dan kearifan lokal masyakat, ormas wajib melaporkan / meverifikasi setiap kegiatan yang dilakukan dan kepengurusan secara berkala, perlunya tim pendamping dan perlindungan untuk Kesbangpol Badung ketika melakukan verifikasi faktual dilapangan, serta diperlukan peran, ormas di dalam menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan di destinasi wisata serta adanya sanksi ataupun pelarangan dan penghargaan terhadap ormas itu sendiri.
Menurut Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, Ranperda ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas di Bali dan khususnya di Kabupaten Badung, terlebih di Bali, hanya mengandalkan sektor pariwisata lebih khususnya lagi 80 persen pariwisata berada di Kabupaten Badung. Sehingga sangat penting bagi Kabupaten Badung, untuk memiliki Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
“ urgent sekali ketika kita akan membentuk Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Ormas dilindungi oleh undang undang,kita juga tidak ingin ormas yang tujuannya untuk ikut membantu pemerintah, melaksanakan program pemerintah dan masyarakat justru melakukan hal – hal yang tidak diinginkan dan, menganggu kantibmas di Kabupaten Badung”, kata Lanang Umbara.
Secara substantif Lanang Umbaran mengungkapkan ada aturan aturan yang dibuat untuk ditaati oleh ormas yang telah tercantum dalam perundang undangan yang berlaku, terlebih di Bali memiliki kekhususan.
“kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana, kita hidup berdasarkan adat dan budaya tradisi di Bali, tentunya kearifan lokal harus masuk dalam sebuah rekomendasi dalam pendaftaran ormas di Bali. Jangan sampai ormas yang mendaftar ataupun berdiri di Kabupaten Badung, tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial serta kearifan kearifan lokal kita di Kabupaten Badung, sehingga terjadi gesekan gesekan dan benturan di Kabupaten Badung”, tegas Lanang Umbara.
Sementara itu, data dari Kesbang pol Kabupaten Badung tercatat hingga tahun 2026 di kabupaten Badung ada 128 ormas yang terdaftar dan bergerak dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.(Jul/Ktv)


