Kuta Terapkan Sanksi Denda “Pembuang Sampah Sembarangan”

Kutatv.com II Mangupura. Gerak cepat Pemerintah Badung khususnya di Kelurahan Kuta dalam menangani dan menanggulangi permasalahan sampah. Kelurahan Kuta menggelar rapat terpadu pada Senin (4/5/2026) bertempat di Kantor Kelurahan Kuta.

Pada rapat terpadu tersebut, disepakati bahwa Kelian Banjar Adat dan Kepala Lingkungan se Kelurahan Kuta akan membentuk tim di masing masing Banjar dalam penanganan sampah diwilayahnya.

Tim penanggulangan sampah di masing – masing banjar, memiliki sejumlah tugas dan kewenangan seperti mengawasi penempatan sampah di wewidangan banjar baik di tempat yang diijinkan atau di tempat umum, mensosialisasikan ke warga adat dan penduduk pendatang untuk tetap melakukan pemilahan terhadap sampah yang akan di buang baik organik, anorganik  dan residu, sesuai jadwal serta ditempatkan pada tempat dan waktu yang ditentukan, serta melakukan peneguran sampai penindakan terhadap warga pelanggar yang tidak mengikuti arahan sesuai arahan desa maupun  kelurahan.

Lurah Kuta, Putu Dedik Adi Ardiana menyebutkan bahwa akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan acuan Pararem Desa Adat Kuta yakni untuk pelanggaran ringan dikenai sanksi 10 Kg beras premiun atau dana sebesar Rp.150.000, dan untuk pelanggaran berat dikenakan sanksi membayar 100 kg beras atau dana sebesar Rp.1.500.000.

“Dasar hukum mengacu pada Pararem Desa Adat Kuta No.002 Tahun 2025, tentang Pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta”, jelas Dedik

Melalui keterlibatan seluruh masyarakat yang tinggal ataupun yang menetap sementara di wilayah Kelurahan Kuta dapat melakukan monitoring atau pengawasan bilamana, ada warga menemukan si pelanggar agar mengamankan dan melaporkan ke aparat/ tim banjar terdekat. ( editor )

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD Badung dampingi ...
BUPATI BADUNG TINJAU KESIAPAN OPERASIONAL RSUD ...
PEDAGANG KAKI LIMA, UMKM DAN TOKO ...
TEGAS, “LURAH KUTA LARANG MENARUH SAMPAH ...