Isu “Upah Pematung Taman Makotek Desa Munggu dipotong”

Foto: Ketua Komisi II DPRD Badung Panggil Kadisparda, Pemborong dan Koordinator Pematung

MANGUPURA ( Kutatv.com ) – Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada langsung merespons viralnya isu atau dugaan pemotongan upah pematung Taman Makotek di Desa Munggu. Pada Rabu (10/12/2025), Made Sada langsung memanggil pihak-pihak terkait seperti Kadis Pariwisata Daerah (Disparda) Nyoman Rudiartha, Direktur PT Genta Winangun Wayan Sarna, dan Koordinator Pematung I Nyoman Ardana bersama pematung lainnya.

Pada saat itu, Made Sada didampingi dua anggota Komisi II lainnya yakni Wayan Edy Sanjaya dan IB Putra Manubawa. “Setelah melakukan konfrontir kepada semua pihak, kami memastikan tidak ada pemotongan upah pematung,” ujar politisi Partai Demokrat asal Kuta tersebut.

Made Sada tak menampik bahwa pertemuan yang digelarnya terkait dengan isu pemotongan upah pemahat patung Makotek di Desa Munggu yang sempat viral di media sosial. “Beritanya bahkan menyebut nominal. Pematung yang harusnya mendapatkan hak Rp 500 juta dibayarkan hanya Rp 400 juta,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas pengawasan, Made Sada menjelaskan, monumen Patung Makotek memiliki pagu Rp 2,5 miliar lebih, sementara realisasinya Rp 2,412 miliar. Pembangunan monumen ini sudah sesuai dengan spek dan perencanaan.

“Terkait dengan pemberitaan itu, kami sudah melakukan konfrontir antara Kadis Pariwisata selaku pengampu proyek, PT Genta Winangun selaku kontraktor, serta koordinator pematung. Mereka menyatakan bahwa kontrak kerja yang mereka lakukan sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilaksanakan,” katanya.

Dari pihak pemborong menjelaskan, kata Made Sada, pembangunan yang dilakukan dengan nominal Rp 2,4 miliar tidak hanya untuk patung. Pekerjaan lain seperti stage, gedung monumen, bangunan relief, jembatan, lanskape, dan lain-lainnya. Pengerjaan patung tersebut sudah sesuai dengan harapan bahwa patung tersebut dikerjakan oleh seniman-seniman dari Munggu karena mereka yang tahu apa yang menjadi prinsip dari makotek tersebut.

Momumen tersebut pun sudah diresmikan pada 13 November oleh Bupati Badung, selanjutnya dihibahkan ke Desa Munggu. “Hasil konfrontir tadi, pihak pematung menyatakan sudah menerima haknya sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan. Pelunasannya pun sudah diterima sebelum peresmian,” katanya sembari memastikan tidak ada pemotongan upah pematung Makotek di Desa Munggu tersebut.

Anggota Komisi II lainnya Wayan Edy Sanjaya menambahkan, yang masuk di APBD proyek tersebut bernilai Rp 2,5 miliar. Kontrak antara Dinas Pariwisata dan PT Genta Winangun Rp 2,412 miliar, Rp 500 juta di antaranya dialokasikan untuk patung Makotek. “Yang paling penting di sini, tidak ada pemotongan seperti yang viral di media sosial,” katanya.

Kepastian ini, katanya, diperoleh setelah koordinator pematung Nyoman Ardana menyatakan bahwa pelunasan dari kontrak pembuatan patung Makotek Rp 500 juta dilakukan pada 12 November 2025. Satu hari sebelum peresmian oleh Bupati dan sebelum dihibahkan oleh Kadis Pariwisata ke Desa Munggu.

“Ini sudah klir karena kami sudah pertemukan antara seniman dengan kontraktor, kami selaku Dewan yang berfungsi pengawas dan OPD terkait selaku pengguna anggaran yang mengikat kerja dengan kontraktor,” katanya.

Hal sama diungkapkan Direktur PT Genta Winangun Wayan Sarna. Isu sunat-sunatan seperti itu dari pemborong memang tidak ada. Semua hak-hak upah pekerja terdiri atas pekerja patung dan pekerja yang lain-lain juga sudah dilunasi semua. “Upah-upah pekerja memang harus kami utamakan, baru yang lain-lain. Jadi tidak ada pemotongan-pemotongan seperti itu,” katanya.

Nilai kontrak yang diterima, katanya, Rp 2,4 miliar lebih. Pekerjaannya bukan hanya untuk patung. Ada pekerjaan bangunan gedung monumen, ada bangunan relief, ada jembatan, lanskape, stage planter pognya dan lain-lainnya. Nilai Rp 2,4 miliar bukan hanya untuk patung. Ada beberapa grup pekerja dan salah satunya grup pekerja patung. “Kami selalu koordinasi terkait waktu pelaksanaan, hasil kerja sehingga bisa berjalan dengan baik, termasuk menyangkut upah-upah kerja. Semua sudah lunas pada 12 November 2025,” katanya.

Hal sama diungkapkan koordinator pematung Makotek Nyoman Ardana. Dia memberi klarifikasi bahwa masalah pemotongan upah pekerja tidak ada. “Kami sudah dibayar lunas oleh pihak pemborong pada 12 November 2025, sehari sebelum persmian. Kami pun tak ada kendala untuk klaim dana-dana yang dibutuhkan dan dibayar pun tepat waktu. sehingga kami bisa maksimal mengerjakan patung makotek tersebut,” tegas Ardana.

Untuk pembuatan patung, Nyoman Ardana mengaku melibatkan 10 orang. Tenaga ini masih ditunjang tukang cat ada 5 orang, tukang batu-batu 5 orang dan semua warga lokal dari Munggu. Upah pekerja pun sudah dibayar lunas oleh pemborong.

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025–2026, IAS Group Lakukan Langkah ...
Pasca Ketemu Koster, Forum Swakelola Sampah ...
Sidak Lapangan DPRD Badung Temukan Usaha ...
DPRD Badung Rekomendasikan Akses Khusus Menuju ...