Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas melarang bupati dan wali kota di seluruh Bali menerbitkan izin pembangunan toko modern berjejaring.
Koster juga menginstruksikan agar tidak lagi diberikan izin pembangunan hotel dan restoran yang menggunakan lahan produktif.
Kebijakan tersebut disampaikan saat penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali dan Kepala BPN Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu 26 November 2025.
Momen tersebut disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rangkaian Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria.
Nusron Wahid menjelaskan, reforma agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset serta penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, legalisasi aset dan redistribusi tanah bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah sekaligus memperkuat perlindungan negara dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Ia juga menegaskan reforma agraria merupakan bagian dari asta cita presiden yang bertujuan memantapkan sistem pertanahan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, penguatan ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, serta ekonomi biru.
Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah, demi pertumbuhan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan,” tutur Nusron.
Lebih jauh, Nusron mengungkapkan sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045, Indonesia menargetkan pendapatan per kapita setara negara maju, penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta pengurangan intensitas gas rumah kaca menuju energi bersih nol emisi.
Ia mengingatkan penyusutan lahan sawah nasional saat ini berkisar 60.000–80.000 hektare per tahun atau sekitar 165–220 hektare per hari, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, pemerintah akan menetapkan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni lahan baku sawah yang telah diverifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN, serta perizinan seperti KKPR dan PBG.
Sejalan dengan itu, Gubernur Wayan Koster menyatakan sebagai daerah tujuan pariwisata, Bali memang sangat menarik bagi investor, khususnya di bidang jasa pariwisata.
sc #baliwara


