Kutatv.com II Mangupura. DPRD Kabupaten Badung, menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga DPRD Kabupaten Badung tahun sidang 2025 – 2026 pada Kamis (23/4/2026), bertempat di ruang sidang utama gosana lantai 3, sekretariat DPRD Kabupaten Badung tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Badung tahun 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupatan Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung dan dihadiri oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Anggota DPRD Badung, forkompinda, staf ahli, serta tamu udangan lainnya.
Rapat paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan selanjutnya Ppimpinan Sidang membuka secara resmi rapat paripurna tersebut, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, pada rapat paripurna membacakan keputusan DPRD Kabupaten Badung nomor 4 tahun 2026 tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung tahun 2025 yakni memutuskan rekomendasi berupa catatan – catatan strategis terhadap arah kebjakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah termasuk desentralisasi, penyelenggaraan tugas umum pembantu dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kabupaten Badung yang berisikan saran – saran, masukan, dan atau koreksi untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah dalam rangka perbaikan kinerja penyenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Badung tahun 2025 memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, dimana dalam dokumen tersebut pemerintah telah menetapkan tema pembangunan daerah Kabupaten Badung tahun 2025 adalah penguatan transformasi ekonomi dan investasi untuk peningkatkan daya saing daerah yang didalamnya terdapat 9 prioritas pembangunan daerah meliputi; 1. Pangan, sandang, papan, 2. Kesehatan dan Pendidikan, 3. Jaminan sosial dan ketenagakerjaan, 4. Adat , agama, tradisi, seni dan budaya, 5. Pariwisata, 6. Infrastruktur, 7. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, 8. Penataan ruang, Kawasan permukiman dan pengendalian penduduk, 9. Lingkungan hidup dan kebencanaan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa ketika masa berakhir tahun berjalan 2025, setelah 3 bulan ini bupati harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan DPRD Badung wajib membahas LKPJ Bupati Badung selama 30 hari sejak dokumen tersebut diterima.
“astungkara hari ini kita sudah bisa mengeluarkan rekomendasi”, kata Gusti Anom Gumanti.
Anom Gumanti menambahkan pada rapat paripurna ini tidak ada pembacaan pandangan umum fraksi.”ini sesuai dengan peraturan perundang undangan, yang menyebutkan tidak ada lagi media atau pembicaraan selain dewan yang diberikan tugas membahas LKPJ, dan pada pembahasan itu dewan tidak memiliki kewenangan menerima ataupun menolak, tetapi hanya memberikan catatan – catatan strategis untuk perbaikan APBD kedepan”, ungkap Gusti Anom Gumanti.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan ada beberapa catatan – catatan yang tertuang dalam rekomendasi yang telah dibacakan oleh wakil ketua DPRD Badung.
“secara prinsip saya melihat, catatan – catatan yang diberikan oleh dewan yang terhormat, merupakan catatan – catatan sifatnya konstruktif yang nantinya dalam kita merancang untuk APBD Kabupaten Badung tahun tahun mendatang, kata Bupati Badung Adi Arnawa.( Jul/Ktv)


