Kutatv.Com || Jakarta.- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 3, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/2026).
Bupati I Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai acara menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik. Inisiatif ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Badung siap mendukung percepatan realisasi proyek PSEL melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan mitra swasta. Dukungan ini mencakup penyediaan regulasi, kesiapan lahan, dan lain sebagainya.
Sc@prokompim Badung


