Emmanuel Dewata Oja Soroti Fenomena Disrupsi Otoritas Pers, Akibatkan Resiko Hukum Meningkat.


Kutatv.Com || Denpasar. Orientasi kewartawan dan keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali memasuki hari kedua. Kegiatan OKK sendiri dilaksanakan selama 2 hari, 20 dan 21 Agustus 2026, kali ini yang menjadi narasumber Emmanuel Dewata Oja.

Ratusan peserta OKKpun, antusias mengikuti pembekalan materi Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers, Penyelesaian Sengketa, pada Jumat (21/8/2026) di Aula Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Dalam pemaparan materi dibawakan oleh Emmanuel Dewata Oja,  juga nenyoroti terjadinya fenomena disrupsi otoritas Pers, berimplikasi pada monopoli informasi runtuh, resiko hukum meningkat dan efek ketakutan memnjalar.

“Dahulu wartawan mengemas isu isu plubi, kemudian dilemparkan melalui media massa masing – masing, publik menerima. Wartawan adalah subyek dan publik adalah obyek  Namun sekarang terbalik, publik melemparkan isu di media sosialnya, wartawan mengambil isu tersebut. Berimplikasi pada resiko hukum meningkat,” ungkap Emmanuel Dewata Oja.

Data dari Dewan Pers, tercatat kasus pengaduan sengketa hukum di tahun 2025 mencapai 1286 kasus, tertinggi sejak beberapa tahun terakhir.

Untuk itu, Emamnual  Dewata Oja yang juga anggota Dewan Kehormatan PWI Bali agar wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik mengenali batas aman, dengan meningkatkan profesionalisme wartawan dan juga pahami regulasinya, tidak semata – mata hanya mengandalkan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

“wartawan baru tahu karya jurnalistiknya memiliki sengketa hukum, setelah terbit, ” jelas Emmanuel Dewata Oja.

Sehingga selalu diperhatikan, ada 11 mata rantai jirnalistikyang mesti dipatuhi diantaranya Pedoman Pendidikan Media Siber, UU PDP, UU ITE, SPPW, KUHP, PPRA, dan UU Pers, untuk satu karya jurnalistik.

“UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat 21 pasal. 5 pasal yang beririsan dengan wartawan,” ungkap Emmanuel

Sehingga perlu upaya ekstra dalam menghindari sengketa hukum melalui 5 M yakni mencari, memilah, menulis, mengolah dan mempublikasikan.

“Wartawan yang tidak profesional, tidak berhak mendapatkan perlindungan UU Pers,” jelas Emmanuel Dewata Oja.

Walaupun demikian diharapkan karya jurnalistik senantiasa tajam mengabarkan, kredibilitas terjaga, dan bebas Ssngketa.

Berita Terkait

Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik ...
Widminarko : Independensi, Idealisme dan Bisnis Media
PWI Bali Gelar OKK : Bangun Profesionalisme, ...
Pantasi Paud, Inovasi Sederhana Tumbuhkan Budaya ...