Kutatv.Com || Mangupura. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Salah satu fokus utama yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) adalah penguatan pendataan, evaluasi, pembinaan, dan pemberdayaan Ormas di Kabupaten Badung.
Untuk itu, Pansus DPRD Badung menggelar Raker penyerapan aspirasi di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Badung.
Raker Pansus DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., dan Sekretaris Pansus, I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., serta dihadiri Anggota Pansus, yaitu I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E.,M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.
Hadir pula, Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa DR. I Wayan Rideng selaku Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas di Kabupaten Badung.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, para Camat se-kabupaten Badung, para Perbekel Lurah se-Kabupaten Badung dan para perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Badung.
Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi dilakukan untuk memastikan Raperda tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi Ormas di lapangan.
Menurutnya, aspirasi dari tokoh masyarakat, pengurus Ormas, serta unsur pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda.
“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegas Lanang Umbara.
Salah satu pembahasan penting dalam raker adalah perlunya data yang jelas mengenai keberadaan Ormas di Kabupaten Badung. Pendataan dinilai menjadi dasar sebelum pemerintah melakukan evaluasi dan pemberdayaan.
Lanang Umbara menegaskan, pemerintah perlu mengetahui Ormas yang masih aktif, kegiatan yang dilakukan, serta kontribusinya bagi masyarakat.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Menurutnya, Ormas yang memiliki kegiatan positif dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pembahasan juga menyinggung potensi aktivitas Ormas yang dapat memengaruhi iklim investasi di Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.
Lanang Umbara menegaskan, keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi sumber gangguan terhadap kegiatan investasi.
“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara menambahkan, DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan sesuai kewenangan.
Meski demikian, Lanang Umbara menekankan bahwa Raperda Pemberdayaan Ormas bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak organisasi masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., mengungkapkan hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 129 Ormas yang telah terdata di Kabupaten Badung.
Menurut Mas Arimbawa, Ormas memiliki bidang kegiatan yang beragam, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan. Oleh karena itu, pendataan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembinaan dan pemberdayaan.
“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” kata Mas Arimbawa.
Setelah pendataan, pemerintah akan masuk pada tahapan pemberdayaan. Ormas yang belum aktif didorong agar lebih produktif, sedangkan organisasi yang belum tertib administrasi dapat memperoleh pendampingan untuk memenuhi ketentuan.
Kesbangpol Badung juga menjalankan mekanisme verifikasi dan pendampingan terhadap Ormas.
Hal tersebut mencakup pengecekan sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan dan teguran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” kata Mas Arimbawa.
Terkait dugaan aktivitas Ormas yang mengganggu investasi, Arimbawa menjelaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum membutuhkan kewenangan dan keterlibatan institusi terkait.
Kesbangpol, kata dia, lebih berperan dalam pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi.
Usai tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan membahas seluruh masukan yang diterima. Aspirasi yang relevan dan sesuai dengan regulasi akan dipertimbangkan untuk masuk dalam materi Raperda.
Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.
Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif.
Dengan penguatan pendataan, evaluasi dan pemberdayaan, Ormas diharapkan tetap memiliki ruang untuk berkembang dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pada saat yang sama, pemerintah memiliki instrumen pembinaan agar aktivitas Ormas berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan pembangunan Kabupaten Badung.


