Kutatv.com II Mangupura. DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja gabungan terkait hibah tanah atas permohonan Pura Dalem Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa (26/5/2026) bertempat di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Kabuptaen Badung, Puspem Badung.
Rapat kerja gabungan ini dihadiri oleh Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3 beserta anggota DPRD Kabupaten Badung serta Dinas terkait seperti BAPENDA, BPKAD, DPMPTSP, DLHK Kabupaten Badung.
Dari rapat gabungan melalui Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara mengungkapkan bahwa sejak dulu tanah UPDT DLHK Mengwi merupakan bentuk perjanjian secara lisan antara Pemda Badung diwakili oleh Kadis DLHK Badung pada saat itu I Wayan Subawa dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan untuk menukar lahan tanah seluas 24 are dengan tanah negara seluas 45 are yang terletak di Munduk Suka Jiwa Subak Bulan Mengwi Badung.
“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai, Nantinya Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat”, jelas Lanang Umbara.
Sementara itu anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata yang juga salah satu pengempon Pura Dalem Gulingan Gede menjelaskan aset pelaba Pura Dalem.Gulingan Gede telah digunakan oleh UPDT DLHK Mengwi sebagai Kantor. Sedangkan dari Pemda Badung memberikan Hibah Tanah kepada pengurus Pura Dalem Gulingan Gede yakni tanah seluas 45 are yang ada di Munduk Suka Jiwa Subak Dalem, namun belum sah secara hukum.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum”, jelas Rai Wirata. ( Jul /Ktv )


