Graha Wicaksana Pimpin Raker Komisi IV DPRD Badung Hadirkan 4 OPD Bahas RAPBD 2027


Kutatv.Com. || Mangupura. Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa (3/11/2026)di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Raker Komisi IV DPRD Badung menghadirkan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Badung dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana dan Anggota I Wayan Joni Pargawa serta Ni Luh Putu Sekarini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana menyampaikan agenda Raker berfokus pada pemaparan program kerja masing-masing Perangkat Daerah untuk Tahun Anggaran 2027 serta mendengarkan berbagai kendala.

Terkait alokasi Tahun Anggaran 2027, Graha Wicaksana menyampaikan seluruh anggaran tersebut sudah terkunci dan melalui mekanisme by name, by address.

“​Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” kata Graha Wicaksana.

Selain itu, Graha Wicaksana menyatakan Kabupaten Badung saat ini masih kekurangan sekitar 340 guru.
​Sebenarnya, pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Badung sanggup untuk membiayai dan mempekerjakan guru. Namun, hal tersebut terbentur oleh regulasi pusat yang menetapkan bahwa guru adalah sebuah profesi, saat proses perekrutannya wajib melalui jalur CPNS.

Apalagi, ​Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, yaitu Kemenpan-RB dan telah diberikan alokasi untuk merekrut sebanyak 300 orang guru.

“​Muncul pula usulan dari Bapak Made Suardana terkait solusi kekurangan guru dengan mencontoh Kota Surabaya. Di Surabaya, pemerintah daerah bekerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk mendampingi guru-guru senior mengajar di sekolah,” kata Graha Wicaksana.

Lebih lanjut, Graha Wicaksana menyebutkankendala dari metode ini adalah durasi mengajar para mahasiswa tidak dapat tercatat di dalam Dapodik. Pada tahap awal, mereka biasanya bersedia membantu, namun setelah berjalan beberapa bulan, banyak yang mengeluhkan korban waktu dan tenaga tidak terdata di Dapodik.

​Pihak dewan menyatakan bahwa sebelum permasalahan ini mencuat, mereka telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dikdasmen untuk mencari solusi, namun peraturan pusat tetap mengharuskan proses melalui mekanisme yang ada.

” Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.

​Terkait aplikasi kesehatan, Graha Wicaksana melaporkan baru sekitar 30.000 orang yang mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut, dengan jumlah laporan kegiatan baru mencapai sekitar 6.000 lebih dari total penduduk Badung yang mencapai lebih dari 500.000 jiwa.

“​Dewan menanyakan mengapa laporan dari daerah dengan mobilitas tinggi seperti di Badung Selatan tergolong rendah.
​Penjelasannya adalah aplikasi tersebut belum sepenuhnya sempurna dan ada beberapa kendala, dimana sebagian masyarakat tidak menginstalnya karena anggarannya sempat diblokir,” kata Graha Wicaksana.

​Pihak DPRD Badung menegaskan bahwa kewenangan mereka bukan di ranah eksekutif, melainkan pada fungsi legislasi dan pengawasan. Jika aplikasi ini dirasa sangat dibutuhkan, maka Graha Wicaksana berharap agar Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati Badung.

Tak hanya itu, Graha Wicaksana juga menyebutkan Sinkronisasi Kebijakan Hibah dan Tempat Ibadah.

Terdapat pembahasan mengenai kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendagri yang menyatakan bahwa penerima hibah wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berumur minimal 2 tahun.

​Sempat terjadi kerancuan, karena aturan ini dinilai berdampak pada tempat ibadah yang juga harus memiliki SKT.

​Setelah konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa keberadaan Pura dan tempat ibadah tidak termasuk didalam kategori wajib SKT tersebut.

“Nah, setelah ini kan ternyata sudah di kita lakukan konsultasi dan sudah istilahnya sudah terakomodir, bahwa keberadaan Pura itu tidak masuk didalamnya, tempat ibadah itu tidak termasuk didalamnya,” kata Graha Wicaksana mengakhiri

Berita Terkait

Dampingi Presiden RI Ke-V Megawati Tinjau ...
Genjot Pembangunan Pariwisata Nusa Penida, Bupati ...
Genjot Produksi Bawang Merah 174 Ton, Diperpa ...
Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng,”...