Kutatv.Com || Mangupura. Desa Adat mengelar upacara mesuddha bhumi dan melaspas pengorong, pada Minggu (2/8/2026) bertempat sebelah selatan Pura Segara Desa Adat Kuta, Kabupaten Badung.
Mesuddha bhumi dan melaspas serta diikuti prosesi tabuh rah, merupakan rangkaian panjang dari upacara Atiwa – tiwa dan Atma Wedana secara massal yang puncak upacara pada 13 Agustus 2026 mendatang.
Upacara ini merupakan lanjutan dariupacara ngeruak yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu 22juli 2026 lalu.
Upacara mesuddha bhumi dan melaspas serta tabuh rah ini, dipuput oleh Ida Pandita Mpu Wajra Ananda , dihadiri oleh seluruh pemangku kahyangan tiga desa adat kuta, bendesa adat kuta bersama prajuru desa, kelian banjar adat, serati banten desa adat kuta, sekeha santhi desa adat kuta, WHDI desa adat kuta, pecalang desa dan pemedek dari banjar pelasa kuta.

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, dalam sambrama wecananya menjelaskan bahwa upacara mesuddha bhumi dan melaspas bertujuan untuk mensucikan tempat upacara sehingga dapat pergunakan sebagai, mensucikan seluruh bangunan yang telah didirikan untuk nantinya difungsikan sebagai tempat upacara atiwa tiwa dan atma wedana.
“Mesuddha bhumi dan melaspas ini untuk mensucikan tempat upacara dan mensucikan bangunan yang didirikan untuk tempat upacara,” ujar Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana.
Sementara itu, Jero Mangku I Nyoman Budi Utama mengatakan bahwa sebelumnya tempat ini tidak dipergunakan oleh krama desa adat sebagai tempat upacara, melainkan tempat umum atau public, dan sekarang merupakan tempat khusus untuk upacara sehingga perlu untuk disucikan terlebih dahulu.
“untuk menjadikan pengorong sebagai tempat upacara pitra yadnya dan atma wedana, setelah dilakukan ngeruak, dilanjutkan dengan melaspas dan mecaru (Mesuddha Bhumi} supaya bersih dan berkualitas, sehingga menjadikan tempat pengorong ini menjadi tempat upacara yang sah,” jelas Mangku Budi Utama
Mangku Nyoman Budi Utama juga menambahkan, seluruh bangunan yang dibuat di dalam pekarang ini seperti bale pengorong dan bale pemiosan serta bangunan lainnya yang dibuat harus diupacarai terlebih dahulu.
“sekarang setelah diupacarai mesuddha bhumi, dan melaspas, pekarangan yang dipergunakan untuk bale pengorong , bale pemiosan dan bangunan lainnya menjadi suci, dan orang yang melintas di tempat upacara harus dipercikan tirta penglukatanyag ada di depan pintu masuk,’ jelas Mangku Budi Utama.
Atas hal tersebut, Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana, meminta kepada pecalang desa adat kuta yang berjaga di tempat upacara, untuk melarang wisatawan ataupun warga yang cuntaka untuk melintasi tempat upacara tersebut, kecuali prajuru desa, panitia atiwa tiwa dan atma wedana, warga desa adat kuta serta para pemilet.


