I Nyoman Dwi Suarna Artha, Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Kutatv.Com || BADUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menemukan 44 data pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik. Temuan tersebut merupakan hasil pengecekan data pemilih TMS pada Semester I Tahun 2026.
Pengecekan dilakukan terhadap 1.459 data pemilih TMS, terdiri atas 1.423 pe milihyang meninggal dunia dan 36 pemilih yang berstatus sebagai TNI/Polri. Dari seluruh data tersebut, sebanyak 44 pemilih yang meninggal dunia masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik.
Sementara itu, dari 36 data pemilih yang berstatus sebagai TNI/Polri, KPU Badungtidak menemukan adanya nama yang masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Nyoman Dwi Suarna Artha, mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan data kepemiluan tetap akurat dan mutakhir, sekaligus melihat konsistensi pencatatan data pemilih dengan data keanggotaan partai politik.
Dari 1.459 data pemilih TMS yang kami lakukan pengecekan, terdapat 44 datapemilih yang meninggal dunia dan masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik. Sedangkan untuk pemilih yang berstatus TNI/Polri, tidak ditemukan adanya data yang tercatat sebagai anggota partai politik,” kata Dwi Suarna Artha.
Menurutnya, temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan secara faktual masih menjadi anggota partai politik. Data tersebut menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik sehingga perlu dilakukan pencermatan dan tindak lanjut.
Ke-44 data tersebut tersebar pada 18 partai politik. Dari jumlah tersebut, 14 partaipolitik merupakan peserta Pemilu 2024, sedangkan empat partai politik lainnya bukan merupakan peserta Pemilu 2024.
KPU Badung selanjutnya akan menyampaikan 44 data tersebut kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan pencermatan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pencoretan terhadap nama yang masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik.
Data ini akan kami sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap data kepemiluan yangdimiliki tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, pemutakhiran data kepemiluan merupakan proses yang berkelanjutan. Perubahan status seseorang sebagai pemilih, termasuk karena meninggal dunia maupun karena berstatus sebagai TNI/Polri, perlu tercermin secara konsisten dalam data kepemiluan.
KPU Kabupaten Badung akan terus melakukan pengecekan dan pemutakhiran data secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepemiluan sekaligus mendukung proses penyelenggaraan pemilu yang semakin akurat dan tertib.


