Badung ( Kutatv.com)-Adanya berita dugaan pungutan liar berkedok retribusi di Kawasan Cafe muaya Jimbaran pada salah satu akun media online, selasa 4/11/2025, Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra didampingi, Pengurus Saba Desa dan Made Burat Pengurus Paguyuban Cafe 19 Jimbaran, memberikan klarifikasi keberadaan berita tersebut dihadapan sejumlah media, rabu 5/11/2025 bertempat di Bela Seafood Cafe, Pantai Muaya-Jimbaran.
Adanya berita tersebut, Jro Bendesa Jimbaran Rai Dirga menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung karena menyeret nama anggota Dewan, atas arahan Ketua DPRD Badung dilakukan jumpa press dengan awak media agar duduk permasalah clear, tidak menjadi bias dimasyarakat.
Kawasan Cafe 19 Pantai Muaya Jimbaran yang berdiri pada lahan milik Desa Adat Jimbaran seluas kurang lebih 80 are, yang pengelolaanya diserahkan kepada paguyuban Cafe 19 dengan perjanjian sewa ke Desa Adat.
“Paguyuban yang anggotanya berasal dari krama Banjar adat Jimbaran inilah mengelola secara penuh sebanyak 19 Cafe dan lahan parkirnya, karena pengelola menyewa tempat usaha beserta lahan untuk parkir”,ujar Made Burat dan tiyang ditunjuk sebagai kordinator Pengelola kawasan Cafe 19 sudah melampaui 3 kali pergantian Bendesa.
Made Burat menjelaskan, “berita yang diunggah oleh salah satu Akun Media Online pada hari selasa,4/11/2025 adalah tidak benar”, setelah diadakan rapat antara Pengelola dengan seluruh petugas, parkir dan keamanan wilayah cafe berjumlah 21 Orang , dari pagi sampai malam tidak ada permasalahan pada hari, tanggal yang dimaksud, tegas Burat kepada awak media.
“Masalah punggutan parkir memang ada di area kawasan Cafe, tapi bila pengunjung membludak area parkir penuh, pengunjung parkir di lahan milik pribadi di luar wilayah Cafe dengan bayaran mungkin lebih tinggi’,ujar Burat.
Hal semacam itu, menurut Burat wajar saja, sembari memberi contoh; “pada pelaksanaan PKB di Denpasar, kita parkir di rumah penduduk sekitar art centre dengan Rp.10.000, untuk sepeda motor”. Apakah itu pungli?.
Jro Bendesa Adat Jimbaran, Gusti Rai Dirga menambahkan, desa adat tidak mengelola Cafe, karena belum memiliki BUPDA ( Badan Usaha Pedruwen Desa Adat),dan Cafe tidak ada backingan dari anggota Dewan, klarifikasi ini permasalahan bisa clear dan dimengerti hal yang disangkakan, karena media tersebut tidak mendapatkan informasi dari sumbernya yaitu dari pengelola kawasan Cafe 19.
” Tidak ada Punggutan berupa retribusi pengunjung dari Desa Adat yang datang ke Pantai Muaya Jimbaran, karena pantai terbuka ” tegas Made Burat.
Editor : Ajk/ktv


