
Tabanan ( Kutatv.com ) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali meliputi Tata Ruang Aset Daerah dan Perizinan mendatangi Nuanu Creative City (17/10/2025), yang berada di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan
Dalam sidak Pansus Trap DPRD Provinsi Bali di ketuai oleh I Made Supartha dengan didampingi oleh DR Somvir dan Dewa Nyoman Rai bersama dengan dinas terkait diterima oleh Gede Wahyu Arianto selaku Senior Legal Nuanu Creative City bersama staf lainnya.
Setelah melakukan peninjau lapangan ditemui bangunan kolam renang dan juga yang difungsikan sebagai Bar, serta tower yang terdapat di areal Luna Nuanu diduga telah melanggar tata ruang khususnya sepadan pantai, tebing dan ketinggian bangunan tower, Supartha menjelaskan.
Atas temuan ini, Gede Wahyu Arianto selaku Senior Legal Nuanu, secara kooperatif melakukan pemasangan garis.
“Berdasarkan hasil verifikasi tim legal kami, seluruh kegiatan pengembangan di kawasan Nuanu telah memiliki izin yang sah dan lengkap,” tutur Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer Nuanu Creative City. “Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan transparansi penuh dan sesuai ketentuan hukum Indonesia, serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan DPRD demi memastikan keterbukaan dan keselarasan dalam setiap proses perizinan.”
” Kita management Nuanu didatangi oleh Pansus Trap, agar kami melakukan sejumlah perbaikan perizinan atas bangunan yang dimaksud” kata Gede Wahyu Arianto menambahkan.
Sementara itu, ketua pansus Trap mengungkapkan bahwa sidak akan dilakukan untuk seluruh bangunan yang melanggar di Bali dan di kabupaten Tabanan baru awal.
Ketua pansus mengapresiasi pihak management Nuanu kooperatif,
” Ijin yang bolong bolong akan diperbaiki oleh management Nuanu dan Menyayangkan ketidaktegasnya satpol PP Tabanan maupun Propinsi Bali sebagai penegak perda tidak kooperatif ” ungkap Made Supartha. (Jul/ktv)


