Wayan Sandra dampingi Bupati Badung Serahkan HBMD kepada Mahkamah Agung RI.

Mengwi – Badung ( Kutatv.com ) Anggota DPRD Badung I Wayan Sandra dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung mendampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi menyerahkan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto didampingi Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Badung, Jalan Raya Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Senin (22/12/2025).

HBMD yang diserahkan berupa hibah tanah, bangunan dan peralatan mesin. Bupati Adi Arnawa menyampaikan, penyerahan HBMD ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab. Badung agar terwujudnya Pengadilan Negeri Badung. Meskipun pembangunan sempat tertunda akibat pandemi covid-19, namun dengan komitmen, kolaborasi dan sinergi lintas sektor sehingga gedung Pengadilan Negeri Badung dapat terwujud. Adi Arnawa menilai sangat tepat adanya Pengadilan Negeri di Badung. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk ber KTP Badung diakhir 2024 sebanyak 537.739 jiwa, terlebih badung sebagai daerah kunjungan wisata internasional.

Selain itu badung sebagai salah satu penggerak perekonomian di bali, tentu akan menimbulkan tingkat kerawanan sosial yang tinggi, yang dapat berujung pada proses hukum di pengadilan. “Dengan terbangunnya gedung Pengadilan Negeri Badung akan sangat membantu masyarakat kami dalam hal pelayanan bidang hukum,”jelasnya.

@gst.anomgumanti

Berita Terkait

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai ...
Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT ...
Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat ...
SMSI Tabanan Hadir di Puncak HPN 2026, ...