Kutatv.Com || MANGUPURA.Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Pidato Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (31/03/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.
Dalam pidatonya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


