Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana
Kutatv.Com || BADUNG, Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menegaskan Kabupaten Badung selama ini telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Namun, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, seluruh masyarakat di Kabupaten Badung harus mulai berperan aktif mengelola sampah dari tingkat rumah tangga. Hal itu dinilai penting, terlebih masyarakat tidak lagi dapat membuang sampah ke TPA Suwung mulai 1 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam Raker tersebut, Luwir Wiana menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera mempersiapkan solusi jangka panjang melalui pembelian lahan baru untuk pengelolaan sampah.
“Kalau hanya dengan teba modern itu tidak akan maksimal mengatasi masalah sampah kedepannya, karena dari Kuta hingga Kuta Selatan itu tidak semua punya teba modern, tapi semua beton disana,” kata Luwir Wiana.
Luwir Wiana juga menambahkan, untuk sementara waktu Pemkab Badung telah membagikan tong sampah kepada masing-masing kepala keluarga. Kebijakan itu dinilai mampu membantu mengurangi volume sampah dalam jangka pendek.
Kedepan, menurutnya, pembelian lahan baru akan membuat sistem pengelolaan sampah menjadi lebih terorganisir dan melibatkan masyarakat secara langsung.
Luwir Wiana juga menegaskan bahwa Pemkab Badung selama ini telah berupaya menangani berbagai persoalan sampah, termasuk sampah kiriman di pantai, sampah rumah tangga, hingga sampah dari hotel.
“Kami di Komisi II akan terus mendorong bagaimana sampah, termasuk sampah kiriman di pantai dan sampah rumah tangga serta sampah hotel-hotel itu harus sudah tuntas di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung yang mencapai lebih dari Rp7 triliun, Komisi II DPRD Badung berkomitmen mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam penanganan sampah.
Salah satu opsi yang didorong adalah pembelian lahan di wilayah Petang yang sebelumnya pernah digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah milik masyarakat.
DPRD Badung menilai lokasi tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang dibandingkan terus bergantung pada TPA Suwung.
“Sekarang sudah mau mereka jual lahannya itu kepada Pemerintah. Sekarang tergantung kita di Badung, maka Komisi II mendorong Pemerintah ini untuk membeli lahan itu, karena masyarakat sudah setuju disana. Meskipun kita jauh, tetapi masyarakat dukung ketimbang 1-3 hari antre dan nginap di TPA Suwung, tapi kita di Badung ini pasti punya lahan di daerah Petang, meski jauh khan 1 hari tembus,” pungkasnya. (Ktv).


