Badung (kutatv.com )-Kenaikan Bombastis NJOP & PBB P2 yg meresahkan warga Badung selatan (Kuta, Kuta Selatan & Kuta Utara),Puspa Negara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung mengatakan saat dihubungi melalu WA, senin ( 18/8 ) Kenaikan NJOP PBB P2 harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendengar suara publik.Sebelum diterapkan kebijakan kenaikan atau lainya terhadap PBB P2 pemerintah agar terlebih dahulu melakukan Konsultasi publik dg seluruh cendikiawan dan tokoh tokoh masyarakat, stakeholders dan sosialisasi dg masyarakat luas. Kaji ulang Perbub no 11 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati no 27 tahun 2024 tentang besaran nilai jual objek pajak dan persentase nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekek maka perlu di Batalkan seperti di Pati & Jepara., Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024, ujarnya tegas. Kenaikan PBB P2 di badung tahun 2025 ini telah membuat masyarakat resah, gelisah, gundah, tapi tidak pasrah.
Sampel yg saya dapatkan adalah Di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp28.774, akan tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama namun angkanya sebesar Rp1.027.225, atau naik 3.569 %. Ada pula Pada tahun 2024 ybs hanya membayar Rp337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025 harus membayar Rp6.562608, naik 1.943 %. Masyarakat Kutsel berguman ” Om Swastyastu, selamat malam Pak Dewan. Mohon ijin bertanya, untuk PBB sekarang ko naiknya sangat drastis nggih ? Rahayu Pak Dewan sedangkan masyarakat Kuta mengirim bukti Surat ketetapan pajak Pbb P2 dg kenaikan fantastis dari rp 4 juta tahun 2024 dan kini menjadi rp 10 juta th 2025. ada juga dari rp 6 jutan kini menjadi rp 9 jutan.
Oleh karena itu untuk Kabupaten Badung saya meminta pemerintah/bupati mengkaji kembali kenaikan yg bombastis ini melaui revisi segera peraturan bupati no 11 tahun 2025 tentang Njop – Pbb P2, untuk dikembalikan ke pengenaan tahun 2024 karena situasi dan kondisi yg masih baru pulih dari pandemi covid, kecuali beberapa lahan yg memang beralih fungsi secara factual berdasarkan fakta dilapangan dan merupakan hasil dari komparasi team teknis atas perubahan tersebut.
Bahwa saya lihat meski ada kenaikan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan untuk biaya PBB P2 berupa rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian diberikan pengurangan sebesar 100% dari ketetapan pajaknya atau nol, hal ini agar tetap dipertahankan.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (6) UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJ OP ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, partisipasi masyarakat & dentuman suara publik. Selanjutnya untuk masyarakat badung yg merasa keberatan sesuai undang undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif dan kami siap bersama sama memfasilitasinya. (Puspa Negara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung)


