DPRD Badung Turun Langsung Cek Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Jadi Dasar Rekomendasi Hibah Aset Rp6,15 Miliar


Mangupura.Kutatv.Com   DPRD Badung melakukan kunjungan kerja lapangan pada Kamis (1/10/2026) ke Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.Peninjauan dilakukan untuk melihat secara faktual kondisi aset yang dimohonkan untuk dihibahkan kepada Desa Adat Kedonganan.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra dan Made Rai Wirata serta tokoh masyarakat Kedonganan Nyoman Sudana mengecek langsung kondisi bangunan.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD mengenai permohonan persetujuan DPRD atas hibah sejumlah aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Badung.
Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan meliputi bangunan pasar ikan segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan serta peralatan lainnya. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Badung, total nilai aset tersebut mencapai Rp6.159.954.000.
Anom Gumanti mengatakan, permohonan hibah diajukan Desa Adat Kedonganan karena bangunan pasar tersebut berdiri di atas lahan milik desa adat atau padruwen Desa Adat Kedonganan.

Hasilnya, DPRD Badung menemukan kondisi bangunan yang sudah tidak representatif dan dinilai tidak layak digunakan sebagaimana mestinya. Temuan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses pembahasan permohonan hibah aset.
“Dari hasil peninjauan, bangunan ini sudah kurang representatif dan kondisinya memang tidak layak. Secara administrasi dan ketentuan perundang-undangan, permohonan yang disampaikan Bendesa Adat Kedonganan juga sudah memenuhi persyaratan,” ujar Anom Gumanti ditemui di sela-sela kegiatan.

Karena nilai aset yang mencapai lebih dari Rp5 miliar, proses penghapusannya membutuhkan rekomendasi DPRD. Karena itu, pengecekan lapangan menjadi bagian penting sebelum DPRD mengambil langkah selanjutnya.
“Penghapusan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar memerlukan rekomendasi DPRD,” jelasnya.

Setelah kunjungan lapangan, Komisi I DPRD Badung akan menyusun rekomendasi berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dikaji dan dibahas melalui rapat paripurna.

Mekanisme tersebut mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024. Apabila nantinya disetujui, rekomendasi DPRD akan disampaikan kepada Bupati Badung dan dilanjutkan dengan proses administrasi penghapusan aset oleh bagian pengelola aset Pemkab Badung.
Anom Gumanti berharap, apabila proses hibah nantinya disetujui, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perikanan maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi kondisi aset secara langsung sekaligus mencocokkannya dengan proses administrasi yang telah berjalan.
“Kami sudah hampir 30 menit melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” ujarnya.
Sugita menambahkan, pemanfaatan bangunan ke depan dapat direncanakan oleh Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan.

Tokoh masyarakat Kedonganan yang juga Anggota DPRD Badung, Nyoman Sudana, turut mendampingi peninjauan. Dia mengatakan hasil pengecekan langsung menunjukkan kondisi bangunan memang sudah tidak layak dan membutuhkan perbaikan.

“Setelah melihat kondisi riil di lapangan, memang situasinya sesuai dengan yang disampaikan dalam permohonan. Kondisinya tidak layak dan perlu diperbaiki. Untuk pemanfaatan sosial ke depannya, silakan Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan yang melanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja mengatakan bangunan pasar yang telah berdiri sejak 2000-an tersebut mengalami kerusakan. Kondisi bangunan membuat sebagian area kini hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan karena dikhawatirkan membahayakan pedagang maupun masyarakat.

Menurut Sutarja, pengajuan hibah dilakukan agar Desa Adat Kedonganan memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengelola bangunan tersebut tanpa terkendala status kepemilikan aset.
“Kalau sudah dihibahkan, kami bisa melakukan perbaikan dan memanfaatkan bangunan ini untuk kepentingan masyarakat Desa Adat Kedonganan. Tujuannya tetap untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Sutarja menegaskan, bangunan tersebut direncanakan tetap difungsikan sebagai pasar, sejalan dengan keberadaan pasar desa yang dikelola Desa Adat Kedonganan.
Pengelolaannya akan melibatkan pengurus pasar desa yang telah ditetapkan melalui surat keputusan bendesa adat, serta badan pengawas dan prajuru desa adat.

 

Berita Terkait

Hadiri Kunker Banggar DPR RI, Bupati ...
Menteri DIKTI Saintek RI Buka KONASPI ...
Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Penganyar di ...
Tim Banggar DPR RI Kunjungi Bali, ...