Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti ( Foto: Jul/Ktv)
Kutatv.Com || Magupura. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Komisi 1 DPRD Badung, pada Kamis (1/10/2026) menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat Kedoganan dan Prajuru Desa Adat, bertempat di Kedonganan, Kuta, Badung.
Hal ini untuk menindaklanjuti menindak lanjuti Surat dari Bupati Badung, Tanggal 8 Mei 2026 , Nomor 000.4.3.2 / 5700/SETDA/BPKAD , perihal mohon persetujuan DPRD Badung terkait permohonan hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higeinis, cold storage, pabrik es. kendaraan dan peralatan lainnya. Adapun Aset yang dimohonkan hibah tercatat pada kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung senilai Rp. 6.159.954.000,00,
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Camat Kuta / atau yang mewakili
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa Desa Adat Kedonganan telah mengajukan permohonan hibah bangunan pasar, dan dalam perundangan – undangan dalam melakukan permohonan penghapusan aset harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD Badung.

“Hari ini baru kita bisa tindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut tidak hanya melalui tindakan administrasi saja, tetapi juga ingin melihat kondisi real di lapangan, karena ada beberapa informasi yang masuk melalui pesan HP yang berupa foto kondisi bangunan tersebut saat ini seperti apa, dimana kondisi bangunan tersebut kurang representative,” jelas Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga menambahkan prosedur, mekanisme, paparan dan tuntunan dan ketentuan sudah semua terpenuhi, tinggal mungkin nanti poses lebih lanjut.
“Nanti Komisi 1 DPRD Badung silahkan juga membuat rekomedasi. Setelah Rekomendasi Komisi 1 keluar, DPRD Badung akan melakukan rapat paripurna di DPRD Badung, karena kami di DPRD Badung tidak boleh memutuskan sendiri. Sesuai dengan Perundang – undagan, kami harus keputusan secara kolektif kolegial. Jadi harus ada rapat paripurna, setelah itu nanti akan keluar rekomendasi Dewan,” jelas Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga menerangkan, bahwa bermula ada permohonan Desa Adat Kedonganan yang memohon agar aset senilai 6,1 Miliar ini bisa dihibahkan ke Desa Adat.
“Alasan dari Desa Adat Kedonganan sangat jelas, karena bangunan tersebut didirikan diasetnya Desa Adat / Pelaba Desa Adat Kedonganan,”tegas Anom Gumanti.
Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja menjelakan nantinya seluruh bangunan yang akan dimohonkan tersebut, oleh Desa Adat Kedonganan akan dipergunakan/ dimanfaatkan untuk pemerdayaan masyarakat di Kedonganan.
“Bangunan tersebut sudah rusak dan tidak representative, jika dihibahkan ke kami kedepannya kami manfaatkan untuk pasar desa itu sendiri, Kebetulan juga pasar higienis yang dibangun itu di lahan Desa Adat Kedonganan,”jelas Sutarja


