Anggaran Sampah di APBD 2026, Dorong Pengolahan Berbasis Desa

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan.

Mangupura,( Kutatv.Com )- DPRD Kabupaten Badung menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis daerah menyusul penetapan darurat sampah nasional oleh pemerintah pusat. Dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar), DPRD memastikan pengolahan sampah menjadi prioritas utama APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, Jumat (16/1), menegaskan bahwa komitmen politik DPRD tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan melalui penguatan anggaran dan infrastruktur pengolahan sampah.

“Komisi III bersama Banggar secara tegas memprioritaskan pengolahan sampah di APBD. Salah satu langkah konkret adalah penambahan pembangunan incinerator pada tahun 2026. Ini bentuk keseriusan Badung mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Bali,” ujar Ponda Wirawan.

Menurutnya, pendekatan lama yang bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi relevan. Badung, sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata dan pertumbuhan penduduk tinggi, dituntut melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan desa sebagai simpul utama.

“Pengolahan sampah harus dimulai dari desa. Itulah yang kita optimalkan. Tujuannya bukan hanya mengurangi beban TPA, tetapi membangun kemandirian pengelolaan sampah di tingkat tapak. DPRD siap mendukung penuh, berapapun anggaran yang dibutuhkan, agar tahun 2026 Badung benar-benar kuat dan siap,” tegasnya.

Dari sisi fiskal, dukungan tersebut tercermin dalam alokasi anggaran sektor lingkungan hidup. Pada Perubahan APBD 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung mengusulkan anggaran sebesar Rp448,9 miliar lebih. Sementara dalam APBD Induk 2026, usulan anggaran tercatat Rp374,2 miliar lebih, dengan sekitar Rp100 miliar secara khusus dialokasikan untuk Program Pengelolaan Persampahan.

Anggaran ini diarahkan untuk mendukung penguatan sarana pengolahan, optimalisasi TPS3R dan TPST, pengadaan incinerator, serta pengelolaan sampah berbasis sumber yang melibatkan desa dan masyarakat.

Langkah DPRD Badung tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah yang kian memburuk.

Data KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional mencapai 143.824 ton per hari, namun tingkat pengelolaannya baru sekitar 24 persen, jauh dari target nasional. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen sampah terkelola pada 2029, melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

“Ini sinyal merah. Persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dibebankan ke pemerintah pusat. Dibutuhkan keberanian politik pemerintah daerah dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dan memastikan kebijakan berjalan di lapangan,” tegas Menteri Hanif.

Penguatan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memberi ruang luas bagi daerah untuk berinovasi, memperkuat regulasi, dan memperketat pengawasan.

Dengan dukungan politik anggaran DPRD, Badung diharapkan tidak hanya mampu merespons darurat sampah nasional, tetapi juga menjadi model daerah yang progresif dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.(Jl)

Berita Terkait

Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat ...
SMSI Tabanan Hadir di Puncak HPN 2026, ...
Mesin Insinerator Dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup, ...
Ketua DPRD Badung Dampingi Aksi Bersih ...