Empat Komisi Dewan Badung Cek Lokasi Penutupan Akses di GWK

 

Mangupura, Kutatv.com – Empat komisi di DPRD Kabupaten Badung, yaitu Komisi I, II, III, dan IV turun langsung ke lokasi penutupan akses jalan warga di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Jumat (26/9) siang. Kunjungan lapangan yang dilakukan ke dua titik, Jalan Magadha dan jalan lingkar timur, memperlihatkan bahwa persoalan ini kini bergerak dari ranah keluhan warga ke tahap pengawasan politik yang lebih konkret.
Rombongan DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana, Wakil Ketua Komisi IV Made Suwardana, serta sejumlah anggota lain, Yayuk Agustin Lessy, I Made Tomy Martama Putra, I Wayan Puspa Negara, I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Sudana, dan I Wayan Sukses. Hadir pula unsur pemerintah daerah dan instansi teknis, termasuk Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kadis PUPR Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Perbekel Desa Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, serta kelihan banjar terkait.
Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan temuan di lapangan “sungguh memprihatinkan” dan menegaskan langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi terhadap manajemen GWK. Pemanggilan tersebut direncanakan paling cepat setelah 4 Oktober 2024, dan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), prajuru adat, serta masyarakat untuk menguji status hukum jalan yang ditutup.
“Kalau memang benar ada sertifikat hak milik (SHM) sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” kata Lanang Umbara.
Dalam penjelasannya, Lanang menekankan bahwa dalam merumuskan kebijakan harus diperhatikan tiga aspek: landasan yuridis, landasan filosofis yang berpihak pada masyarakat setempat, dan aspek historis terkait keberadaan jalan tersebut. Menurutnya, jalan yang kini diblokir itu sudah menjadi akses warga sejak lama sebelum keberadaan GWK sehingga penutupan total dianggap tidak manusiawi dan berdampak luas.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga itu juga mengingatkan bahwa penutupan akses memberi dampak ekonomi dan sosial pada ratusan kepala keluarga di Desa Ungasan.
Bendesa Adat Semanik ini juga mengutip UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai dasar moral bahwa akses jalan warga menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami mengimbau kepada GWK, tolong jangan terlalu saklek sampai memblokir akses warga. Kita harus hidup berdampingan. Tujuan investasi di Ungasan adalah untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” ujarnya.(ktv) 

Berita Terkait

Koster Salurkan Rp1 Miliar Bantuan Korban ...
Koordinasi Bersama Kepala Daerah, Gubernur Koster ...
Disel Astawa Pertanyakan Pembongkaran Tembok GWK ...
Usai Dipanggil Gubernur Koster dan Bupati ...