Pansus DPRD Badung  Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Penyusunan Ranperda Inisiatif Tentang Pemberdayaan Ormas

 


Kutatv.Com || Mangupura. Kembali, Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Badung membahas Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pada Selasa (18/8/20206) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung.

Ini merupakan untuk ke 5 kalinya Pansus DPRD Badung melaksanakan rapat kerja untuk penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam rangka penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dihadiri juga oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Badung, Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Tim Ahli Komisi I DPRD Kabupaten Badung, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Para Lurah dan Perbekel Se-Badung, dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Badung.

Dari Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Badung (Simpro) di Badan Kesbangpol Badung  tercatat ada sekitar 129 ormas aktif di wilayah Kabupaten Badung.

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, seluruh aspirasi – aspirasi tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dengan ketentuan ketentuan perundang undangan yang ada, dan positif untuk dimasukan dalam Ranperda wajib didukung.

“Aspirasi ini menjadi landasan dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Badung,” jelas Lanang Umbara

Hal poaling penting dalam keberadaan ormas di Badung, bagaiman ormas tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan membantu program program pemerintah di Kabupaten Badung. Selain itu, keberadaan ormas di masyarakat, wajib melaporkan diri ataupun memberitahukan diri ke pemerintahan desa. Sehingga pemerintahan desa dapat melakukan kontrol dan evaluasi terkait keberadaan ormas – ormas tersebut.

Selain itu, Lanang Umbara berharap agar keberadaan ormas tidak menganggui klim  investasi di Badung, yang dapat berefek negatif dimana investor melakukan investasi di luar Kabupaten Badung.

“seperti yang sudah terjadi, investasi ke luar dari Kabupaten Badung. Itu yang kita tidak mau. Kita butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat, untuk membuka lapangan pekerjaan dan tidak ada ormas ormas yang membekingi investasi investasi yang tidak bermanfaat untuk kita,” tegas Lanang Umbara.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa keberadaan ratusan ormas di Kabupaten Badung tidak hanya bergerak di bidang kemasyarakatan, namun juga mencakup seni budaya, dan lingkungan, pendidikan, SDM, kesehatan dan lain sebagainya.

“Acara hari ini sangat baik untuk menyerap aspirasi, agar ranperda yang disusun include, menampung untuk keinginan ormas dan tugas kita dipemerintahan membina dan kita bergerak di data. Memang sulit menyusun data dan sangat sulit bila tidak membuat kebijakan, tanpa mengetahui data, “ ungkap Arimbawa.

Berita Terkait

129 Ormas Terdata: Kesbangpol Badung Perkuat Verifikasi ...
Pemkab Klungkung Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2026: ...
Bupati Satria Serahkan Bantuan Chest Freezer ...
Relokasi Pedagang Pasar Mentigi Dimulai, Pemkab ...