Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Dihujani Interupsi, Fraksi Golkar Tolak Pembacaan Poin Rekomendasi

Kutatv.com || Denpasar Sidang paripurna DPRD Provinsi Bali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendekati akhir sidang mendadak dihujani interupsi.
Ketegangan dipicu oleh penolakan pembacaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait indikasi pelanggaran Bali Turtle Island Development (BTID) dan pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng
Rekomendasi tersebut diserahkan dari Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Jumat (19/6/2026).

Adanya dinamika itu membuat Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, memilih walk out (WO).
Ia menganggap penyerahan rekomendasi tersebut melanggar aturan karena masa kerja Pansus TRAP belum selesai.
Menurutnya, penyampaian laporan seharusnya baru diserahkan di sidang paripurna jika seluruh pekerjaan pansus telah tuntas.
Dari total sembilan temuan, baru dua temuan yang diserahkan, sehingga hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka buruk.
Ini bermula saat Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, meminta Ketua DPRD Bali membacakan poin-poin rekomendasi Pansus TRAP.
Sedangkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, meminta di dalam rapat paripurna poin rekomendasi tersebut tidak dibacakan.

“Panitia khusus yang dimaksud pada diktum kesatu bertugas selama 6 bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna. Sedangkan dari 9 temuan, yang dilaporkan baru dua. Jadi secara otomatis selesai tugasnya,” ujar Kresna Budi.

Politisi Golkar ini menekankan forum kemarin adalah sidang paripurna resmi. Jika rekomendasi ingin dilaporkan dan diserahkan, seharusnya mencakup seluruh temuan, bukan secara parsial (sebagian).
Hal inilah yang membuat Kresna Budi memilih keluar dan tidak mengikuti sisa sidang paripurna.

“Ini loh pedoman kami. Makanya saya keluar. Seharusnya tidak dibacakan, hanya penyerahan saja,” jelasnya
“Laporan itu harusnya lengkap, sama halnya dengan penggunaan anggaran. Pada diktum pertama kan kelihatan tuh, nomor 3 jelas menyatakan apabila sudah melaporkan di paripurna, maka tugas selesai,” tegasnya.

Namun, ada kekhawatiran dari pihak Pansus TRAP bahwa jika poin rekomendasi tidak disampaikan, dokumen tersebut akan rentan digugat atau tidak dapat dijalankan.
Menanggapi hal itu, Kresna Budi menyebut rekomendasi tetap bisa dijalankan asalkan laporan dari Pansus TRAP benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Sementara itu Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok, menjelaskan alasanya meminta Ketua DPRD Bali tidak membacakan poin rekomendasi adalah karena masalah etika mekanisme.
Ia menegaskan tidak ada maksud untuk menolak rekomendasi yang diserahkan Dewan kepada Wakil Gubernur (Wagub) Bali, melainkan hanya mengkritisi mekanisme dan tata cara pembacaannya.

Menurut Gung Cok, poin-poin rekomendasi tersebut seharusnya dibacakan terlebih dahulu di hadapan forum sebelum dokumennya secara resmi diserahkan kepada pihak Wagub Bali.
“Bukan menolak karena dokumen sudah diserahkan ke Pak Wagub lalu selesai. Kenapa tadi sebelum diserahkan tidak diinterupsi?” ujar Gung Cok.

Dewan asal Badung ini menjelaskan, posisinya di dalam kepanitiaan adalah sebagai Wakil Ketua Pansus.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa hasil keputusan lembaga harus tetap dijalankan, salah satunya demi keterbukaan terhadap masyarakat.

“Ketika situasi dirasa tidak kondusif, saya langsung mengambil sikap. Saya menangkap apa yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, jangan sampai kerja kami selama ini sia-sia,” jelas Supartha.

Berita Terkait

Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat ...
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Pemulasaran Jenazah ...
DPRD Kabupaten Badung Hadiri Panen Kopi ...
Bupati Dan Wabup Badung Genjot Potensi ...