Rapat Paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025

Foto : Sidang Paripurna masa sidang pertama DPRD Kabupten Badung Tahun sidang 2025-2026.        Ruang Sidang Utama Gosana.Rabu, 29/10/2025

 

Mangupura ( Kutatv. Com) Rapat Paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun sidang 2025-2026,Yang diselenggarakan pada hari rabu, 29/10/2025 bertempat di ruang sidang utama Gosana, LT III , gedung sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Pada persidangan diagendakan yang sangat strategis, membahas produk hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah. Baik yang merupakan usulan ( inisiatif ) DPRD, maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah.
“Persidangan hari ini ada 4 ranperda yang di paripurnakan, 2 ranperda dari Bupati dan 2 ranperda inisiatif dari anggota dewan, yaitu ranperda hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hewan penular rabies.

Selaku DPRD setiap tahun minimal kita melahirkan 2 ranperda, untuk tahun 2026 sudah ada 3 N A ranperda inisiatif” Ujar Anom Gumanti.

Pertama  ,  hak kekayaan intelektual, kita akan pasilitasi mencarika HAKI sesuai dengan bidangnya dan akan diarahkan ke Dinas terkait.

Kedua ranperda perlindungan tentang rabies, dengan ranperda ini kita berharap, hewanya ditangani oleh dinas pertanian atau dinas peternakan, dan orangnya ditangani oleh dinas kesehatan, hal ini kita perlu dorong pemerintah, karena kita berada di daerah pariwisata,  memiliki 2 obyek wisata, yaitu Sangeh dan Uluwatu yang sangat rentan rabies” Anom Gumanti menjelaskan.
Bagi Kabupaten Badung hal ini bukan saja menjadi masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga masalah ekonomi.

Jika kasus terjadi gigitan pada wisatawan asing dan berpotensi rabies, hal ini akan mencoreng citra pariwisata Bali dan Kabupaten Badung khususnya, dimata Internasional, “inilah peran Dewan untuk mendorong ekskutif agar  perda ini bisa dilahirkan”,Gumanti tegasnya.

Pada persidangan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, menyampaikan Raperda Tentang APBD Kab. Badung T.A 2026 dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Hal ini sangat penting, salah satun upaya pemerintah daerah untuk mendorong orang semakin banyak berinvestasi, karena kita hidup di daerah sektor pariwisata. ” Orang semakin banyak orang berinvestasi, pertumbuhan perekonomian dan peluang tenaga kerja semakin luas, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan daya beli masyarakat dan dapat mensejahterakan masyarakat”,ujar Adi Arnawa.( Jul/Ktv).

Berita Terkait

Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor ...
Update Korban Banjir dan Longsor Terbaru ...
Gubernur Koster Hentikan Izin Hotel di ...
Dampak Erupsi Semeru: Tiga Warga Luka ...