Badung (Kutatv.com) – Komisi III DPRD Badung melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani pengawasan masalah anggaran secara resmi angkat bicara terkait dana Pemkab Badung yang dinilai mengendap hingga Rp 2,27 triliun di bank.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Komisi III sekaligus memberikan klarifikasi terhadap statemen anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung Gde Aryantha yang mengaku prihatin terhadap mengendapnya dana Pemkab Badung tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025), Ketua Komisi III DPRD Badung Ir. I Made Ponda Wirawan, ST memahami statemen Menkeu untuk menangkal dana-dana mengendap sehingga tidak memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu Menteri berharap dana-dana yang ada segera dimanfaatkan untuk kegiatan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Namun khusus di Badung, ungkapnya, dana tersebut bukan mengendap. Itu hanya kas yang belum dibayarkan karena sejumlah kegiatan atau proyek yang dikerjakan masih sedang berlangsung. Dana tersebut bukan deposito, dana tersebut hanya kas Pemkab yang sudah dialokasikan tetapi belum dibayarkan.
“Saat ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan seperti infrastruktur maupun yang lainnya. Selanjutnya, masih menunggu administrasi, permohonan dan sebagainya, barulah bisa dibayarkan sesuai dengan termin. Sementara belum terbayarkan, tentu saja dana tersebut masih ada di bank,” tegas Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Abiansemal tersebut.
Selain untuk pembayaran aneka kegiatan seperti di PUPR yang mengelola proyek infrastruktur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menangani pendidikan dan perlengkapannya, Dinas Kesehatan yang mengelola kegiatan di sektor kesehatan dan kegiatan di OPD lainnya, tegasnya, Pemkab Badung juga harus membayar rutin per bulan untuk tenaga outsourching, pembayaran listrik dan lain-lainnya.
“Karena itu, Pemkab Badung wajib memiliki kas yang ditaruh di bank. Kas Pemkab khususnya Badung tidak boleh kosong karena ada kewajiban-kewajiban pembayaran di atas,” tegasnya.
Sejumlah program di badung dibiayai dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena tidak terduga, ya dananya harus tersedia. “Jika memang ada bencana kemudian Pemkab Badung melakukan tindakan pemulihan, tentu dananya harus tersedia. Tanpa ketersediaan dana, penanganan kebencanaan yang diambil dari BTT tidak akan bisa dilakukan,” ungkapnya lagi.( Ktv)


