Mangupura.Kutatv.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 426.849 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan yang tersebar di enam kecamatan dan 62 desa atau kelurahan.
Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan JDIH Connect: Connecting Law, Media and Democracy yang menjadi ruang komunikasi antara KPU Badung dan insan media untuk memperkuat penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat pada Rabu (28/10/2026) di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menjelaskan berdasarkan rincian per kecamatan, Kecamatan Mengwi mencatat jumlah pemilih terbanyak, yakni 106.807 orang, terdiri atas 52.336 laki-laki dan 54.471 perempuan. Posisi berikutnya ditempati Kuta Selatan dengan 96.657 pemilih, disusul Abiansemal sebanyak 79.755 pemilih.
Sementara itu, Kecamatan Kuta tercatat memiliki 44.467 pemilih, Kuta Utara sebanyak 72.573 pemilih, dan Petang sebanyak 26.590 pemilih.
Yusapun menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tetap akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Perpindahan penduduk, perubahan identitas, serta dinamika kependudukan lainnya menjadi tantangan yang perlu diantisipasi agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya
Sementara itu, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memaparkan, data PDPB Triwulan III 2026 tersebut telah melalui rapat pleno rekapitulasi pada 30 September 2026. Adapun untuk Triwulan IV 2026, KPU Badung masih mengolah data turunan dari KPU RI sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi yang direncanakan pada pertengahan Desember 2026.
Dari sisi demografi, KPU Badung juga memetakan pemilih berdasarkan kelompok generasi. Generasi X menjadi kelompok dengan jumlah terbesar, yakni 132.669 pemilih, disusul Generasi Z sebanyak 115.843 pemilih dan Generasi Milenial 111.396 pemilih.
Pemetaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun strategi pendidikan pemilih. Melalui pendekatan berdasarkan generasi, sosialisasi kepemiluan diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan informasi masing-masing kelompok masyarakat.
Selain itu, KPU Badung mencatat sebanyak 1.569 pemilih penyandang disabilitas dalam data pemilih berkelanjutan. Kategori yang tercatat meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, serta sensorik, termasuk sensorik netra, pendengaran, dan bicara. Pemilih dengan disabilitas fisik menjadi kelompok terbanyak, yakni 594 orang.
Data lainnya menunjukkan terdapat 83 pemilih berusia 100 tahun ke atas. Pemilih berusia 101 tahun tercatat paling banyak, yakni 33 orang, sedangkan pemilih berusia 119 tahun tercatat satu orang.
Secara historis, jumlah pemilih di Kabupaten Badung juga menunjukkan tren peningkatan. Pada 2025, jumlah pemilih tercatat sebanyak 419.354 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 421.270 pemilih pada Triwulan I 2026, kemudian 423.294 pemilih pada Triwulan II, dan mencapai 426.849 pemilih pada Triwulan III 2026.
KPU Badung menilai mobilitas penduduk yang tinggi menjadi salah satu tantangan dalam proses pemutakhiran data. Perpindahan domisili, termasuk warga yang baru menetap di Badung, membutuhkan perhatian agar data kepemiluan tetap sesuai dengan kondisi faktual.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memeriksa data pribadi dinilai penting. Warga diimbau memanfaatkan layanan pengecekan data pemilih secara daring dan segera menyampaikan pembaruan apabila terdapat ketidaksesuaian.
“Kami berharap rekan-rekan media turut membantu menyebarluaskan informasi kepemiluan, sehingga masyarakat memahami pentingnya memeriksa data dirinya. Jangan sampai warga yang sudah memenuhi syarat memilih justru tidak terdaftar atau data domisilinya tidak sesuai,” jelas Rulyana Kusuma Wardani.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Badung juga memperkenalkan layanan informasi dan dokumentasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Berbagai produk hukum, keputusan, dan informasi terkait penyelenggaraan pemilu diupayakan dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi KPU Badung.
Pengembangan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. KPU Badung juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan kritik serta saran demi peningkatan kualitas layanan.
KPU Badung berharap kerja sama dengan insan media dapat memperluas jangkauan informasi kepemiluan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, persyaratan memilih, hingga tahapan persiapan Pemilu 2029.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta berperan aktif memastikan data kepemiluan tetap akurat.


