Komisi 1 DPRD Badung melaksanakan kunjungan kerja lapangan pada Kamis (1/10/2026) bertempat di Pasar Ikan Kedongan, Kuta Badung
Kutatv.Com || Mangupura. Komisi 1 DPRD Badung melaksanakan kunjungan kerja lapangan pada Kamis (1/10/2026) bertempat di Pasar Ikan Kedongan, Kuta Badung
Kunjungan Kerja lapangan ini, dihadiri oleh anggota Komisi 1 Wayan Sugita Putra, dan I Made Rai Wirata, serta I Nyoman Sudana anggota DPRD Badung dapil Kuta, bersama Sekcam Kuta, Bendesa Adat Kedonganan dan prajuru Desa Adat Kedonganan.
Menurut I Wayan Sugita Putra, kunjungan kerja lapangan ini terkait untuk menindak lanjuti Surat dari Bupati Badung, Tanggal 8 Mei 2026 , Nomor 000.4.3.2 / 5700/SETDA/BPKAD , perihal mohon persetujuan DPRD Badung terkait permohonan hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higeinis, cold storage, pabrik es. kendaraan dan peralatan lainnya.
“Ini merupakan tahapan pertama dari komisi 1 DPRD Badung atas permohonan yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan, kita di Komisi 1 atas perintah dari Ketua Komisi 1 DPRD Badung menyingkapi surat Bupati Badung kepada DPRD Badung. Hari ini Komisi 1 melakukan kunjungan kerja lapangan, dimana secara situasional melalui surat kita cermati juga pemerintahan harus hadir untuk bisa membantu sesuai usulan yang disampaikan,” jelas Sugita Putra
Dari Kunjungan kerja lapangan ini, Sugita Putra mendapat informasi bahwa Bangunan tersebut telah mangkrak / terbengkalai lebih dari 10 tahun
“Sesuai dengana usulan Bendesa Adat Kedonganan, terkait dengan bangunan kita bisa lihat bangunan kayak begini dan ini merupakan kunjungan kerja lapangan verifikasi valid yang nantinya kami sampaikan di DPRD Badung. Kondisi bangunan seperti ini lebih dari 10 tahun,” ungkap Sugita Putra
Iapun menambahkan bahwa nantinya Gedung tersebut akan dipergunakan kembali untuk pemberdayaan masyarakat.
“Secara spesifik karena berada dilahan pesisir, mungkin akan digunakan untuk perikanan,”jelas Sugita
Usai kunjungan kerja lapangan, Komisi 1 DPRD Badung melakukan diskusi bersama Tokoh Desa untuk dapat merumuskan keputusan DPRD Badung terkait rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Bupati Badung.
Adapun Aset yang dimohonkan hibah tercatat pada kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung senilai Rp. 6.159.954.000,00,


