Penandatangan MOU antara Bupati Bangli dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar dilaksanakan pada Senin (2/11/2026) di Ruang Rapat Bupati Bangli.
Kutatv.Com || Bangli. Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait peningkatan sinergi dan koordinasi pelayanan keimigrasian. Acara penandatanganan dilaksanakan pada Senin (2/11/2026) di Ruang Rapat Bupati Bangli.
Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Bangli, yang bisa diakses di Mall Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Bangli
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangli, serta perwakilan pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menghadirkan layanan di Kabupaten Bangli. Menurutnya, inovasi ini mematahkan stigma lama bahwa urusan keimigrasian adalah hal yang terkesan kaku dan sulit dijangkau.
“Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan gambaran umum kondisi Kabupaten Bangli yang merupakan satu-satunya kabupaten daratan tanpa wilayah pesisir di Bali, sekaligus daerah penghasil cadangan air utama namun memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkecil. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi “Merah Putih” untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bangli.
Selain isu pelayanan LPK dan keberangkatan tenaga kerja secara resmi, Bupati Bangli turut menyoroti penataan wisatawan asing (PWA). Beliau menyuarakan perlunya penindakan tegas terhadap wisatawan berkualitas rendah yang membuat masalah, serta mendukung penuh tindakan deportasi bagi WNA yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi di Bangli merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (layanan jemput bola) serta menghilangkan ego sektoral antar-instansi.
“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkap R. Haryo Sakti.
Beliau menambahkan bahwa kebutuhan masyarakat Bangli terhadap dokumen keimigrasian terus meningkat pesat seiring dengan perkembangan peluang global, baik untuk keperluan pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga peluang kerja bagi lulusan LPK di luar negeri.


