Sidak Lapangan Komisi I,II dan III DPRD Kabupaten Badung bersama OPD terkait perijinan dan tata ruang di Canggu, Rabu (17/12/2025).
MANGUPURA ( Kutatv.com ) – DPRD Badung menggelar sidak di Bali Padel Academy yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kuta Utara, Rabu (17/12/2025). Dari hasil sidak usaha yang telah berdiri sejak 2023 ini belum memiliki izin, Terlebih usaha yang menyediakan lapangan padel ini berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dalam sidak gabungan di lapangan kali ini bersama sama dengan dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu , Bapeda, Satpol Pp, Perbekel dan Bendesa adat , pertama kali menyasar Bali Padel Academy, Bangunan putih menjulang tinggi, dengan menawarkan akomodasi olahraga kekinian yakni Padel pada sidak ini ramai dikunjungi wisatawan asing.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, usaha Bali Padel Academy memang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun ke lapangan langsung.
“Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember,” ujar Lanang Umbara usai memimpin sidak.
Kendati demikian jika manajemen usaha mampu menunjukan itikad baik, pihaknya mengaku, akan memberikan toleransi. Namun jika tidak, DPRD Badung akan memberikan rekomendasi untuk menutup operasional usaha.
“Mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan,” jelasnya.
Dalam sidak yang dihadiri oleh Ketua Komisi II, Made Sada dan Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan. Nampak hadir sejumlah anggota Komisi seperti Made Suryananda Pramana, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa dan Made Retha, juga terungkap NIB yang dimiliki tidak sesuai dengan alamat usaha. Atas hal itu, Dinas PUPR Badung telah memberikan teguran keras.
“Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian. Dan kami sudah berikan Surat Peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” terang Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana.(Jul/Ktv)


