Puspa Negara Sentil Kerja Sama Menara Telekomunikasi, Minta Perda Dievaluasi

BADUNG ( Kutatv.com ) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten  Badung, I Wayan Puspa Negara mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dorongan evaluasi ini mencuat menyusul polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait dugaan wanprestasi Kerja Sama pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi.

Gugatan yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Puspa Negara menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda sekaligus membuka ruang bagi perusahaan lain untuk membangun menara telekomunikasi, sepanjang tetap menjaga bentang alam wisata dan kearifan lokal Badung.

“Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, Perda kan harus ada evaluasi,” kata Puspa Negara, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan, DPRD Badung telah meminta penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan wanprestasi.

“Kita pasti minta penjelasan ke bupati, melalui leading sektor, komisi 2 dan komisi 1, saya minta agar bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, materi gugatannya,” terangnya.

Puspa Negara mengaku tersentak dengan nominal gugatan yang mencapai Rp3,37 triliun. Gugatan tersebut dinilai menjadi hal yang jarang terjadi terhadap pemerintah daerah.

“Memang gugatan ini menjadi sesuatu yang baru, kita tersentak juga pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi,” ujarnya.

Ia meminta bupati dan jajarannya bersikap profesional dan hadir dalam persidangan gugatan tersebut.

“Hadapi gugatan ini dengan profesional. Kita mendorong bupati ikuti gugatan ini, menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Badung” paparnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga buka suara terkait gugatan Bali Towerindo yang menganggap Pemkab Badung tidak menjalankan kesepakatan Kerja Sama yang diteken pada 7 Mei 2007.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” terangnya.

“Ini khan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Bupati menambahkan, perusahaan juga mengklaim adanya kerugian sebesar Rp3,37 triliun dan meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah, inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” pungkasnya.( Jul ) 

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025–2026, IAS Group Lakukan Langkah ...
Pasca Ketemu Koster, Forum Swakelola Sampah ...
Sidak Lapangan DPRD Badung Temukan Usaha ...
DPRD Badung Rekomendasikan Akses Khusus Menuju ...