Pemprov Bali Siapkan Perda Perlindungan Pesisir, Cegah Pantai Dikuasai Hotel dan Vila.

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat Rapat Paripurna ke-12, di ruang rapat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (17/11) sore.

Raperda Provinsi Bali, tentang perlindungan pantai dan sepadan pantai untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal, disusun dengan latar belakang, bahwa pantai dan sempadan pantai di Provinsi Bali, merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat di Bali, serta memiliki potensi sumber daya alam yang perlu kita lindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Selain itu, perlindungan pantai dan sempadan pantai atau pesisir juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala dan sekala yang dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual, sekaligus sebagai ruang sosial budaya dan ruang ekonomi masyarakat.

Fungsi Pantai Sebagai Ruang Umum Semakin Tertekan Namun, belakangan ini pihaknya melihat bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi masyarakat lokal, semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang umum.

“Jadi masyarakat yang mau ke pantai, yang mau segara kerthi dan segala macamnya itu, semakin terbatas dan (ada) yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya, padahal pada saat bersama ada upakara yang sangat penting,” ujarnya.

“Ini tidak baik, karena pantai kita itu punya fungsi niskala yang sangat bagus. Seakan-akan mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya itu, dia (merasa) yang punya pantai, dia yang punya laut, jadi ngatur-ngatur. Padahal itu, dia tidak beli laut, tidak beli pantai, dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk bangun. Tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya, jadi ini harus kita sikapi bersama-sama,” lanjutnya.

Gubernur Koster menilai, jika hal tersebut tidak disikapi maka krama atau warga Bali dalam pelaksanaan upakara di pantai dan di laut untuk segara kerthi itu akan semakin terbatas.

“Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga ini dengan sebaik-baiknya, agar apa yang terjadi itu tidak berkembang ke depan yang akan membatasi ruang gerak anak-anak kita di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Maka sehubungan dengan itu, Pemprov Bali perlu melakukan perlindungan dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal untuk wujudkan nilai-nilai kearifan lokal sat kerthi di Bali, serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengolahan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai. Khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara dan aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal Bali.

Sehingga perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Ini sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali,” ujarnya.

Berita Terkait

Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor ...
Update Korban Banjir dan Longsor Terbaru ...
Gubernur Koster Hentikan Izin Hotel di ...
Dampak Erupsi Semeru: Tiga Warga Luka ...