Melanggar LP2B dan LDS,13 Bangunan Akomodasi wisata di Jatiluwih mendapat SP3.

Jatiluwih-Tabanan (Kutatv.com)- Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke Daerah Wisata Jatiluwih, (2/ 12/ 2025) Desa Jatiluwih, Penebel , Tabanan.Sidak kali ini di hadiri oleh Ketua Pansus Trap DPRD Bali, I Made Suparta, Wakil Ketua Pansus Trap DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil sekretaris pansus trap , DR. Somvir, anggota Pansus Trap I Ketut Rochineng didampingi oleh Sekda Tabanan , I Gede Susila, OPD Tabanan , Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Tabanan , serta Pengelola Daerah Tujuan Wisata Jatiluwih serta instansi terkait.

Dalam pertemuan singkat yang digelar di sebuah bangunan sederhana di terasing Jatiluwih, diketahui bahwa ada 13 Bangunan Akomodasi wisata , baik berupa penginapan, restaurant, dan rumah makan di nilai telah melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 13 Bangunan tersebut juga telah diketahui mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari SP 1, SP 2 dan SP 3 serta ada 5 pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Pansus TRAP DPRD Bali

Dalam sidak kali ini dilakukan penghentian dan penutupan sementara terhadap 3 bangunan yang difungsikan sebagai akomodasi wisata ditandai dengan pemasangan garis (line) Satpol PP Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, menegaskan Daerah Jatiluwih telah ditetapkan sebagai Situs Budaya Dunia (dalam hal ini sistem subak oleh Unesco) untuk melindungi kawasan Jatiluwih dari alih fungsi lahan ada UU No 41 / 2009, PP No 1/ 2009, Perpres No 59/ 2009, Perda Provinsi Bali tentang Tata Ruang, Perda RT RW, sehingga seluruh bangunan yang berada di kawasan LDS dan LPPB dikembalikan fungsinya. “ Bangunan yang berada di kawasan LDS dan LPPB harus steril semua’ kata I Made Suparta.

Kawasan Jatiluwih sendiri meliputi kurang lebih 1000 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi. ada 13 Bangunan Akomodasi wisata yang telah mendapatkan SP 1, SP 2 dan SP 3 dari Pemkab Tabanan, nanti seluruh Pengusaha tersebut akan dipanggil, sehingga Surat Peringatan yang telah disampaikan oleh Pemkab Tabanan dapat di tindak lanjuti hingga selesai kembali ke dalam kondisi awalungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Sebagai Situs Budaya Dunia, Jatiluwih diharapkan kedepannya tidak lagi terlihat kumuh dengan banyaknya bangunan akomodasi wisata, akibat alih fungsi lahan yang mengancam dicabutnya status sebagai situs warisan budaya dunia oleh UNESCO.(Jul/Ktv)

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025–2026, IAS Group Lakukan Langkah ...
Pasca Ketemu Koster, Forum Swakelola Sampah ...
Sidak Lapangan DPRD Badung Temukan Usaha ...
DPRD Badung Rekomendasikan Akses Khusus Menuju ...