Komisi Gabungan melaksanakan sidak lapangan terpadu di 3 lokasi wisata.

 

Kuta-Badung ( Kutatv.com)- Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Badung melaksanakan sidak gabungan lapangan pada (8/12/ 2025) terhadap tempat wisata paralayang di jalan Soka 1 tanah barak, Pandawa, Kuta Selatan Badung .Pada Sidak Kali lini komisi gabungan didamping oleh sejumlah instansi seperti Dispenda Badung, Camat Kuta Selatan, perbekel Kutuh.

Pada saat ini Pengelola ataupun perwakilan tempat Wisata paralayang tidak ada ditempat, hal ini menyulitkan koordinasi dalam memverifikasi perijinan dan operasional.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Badung , Gusti Lanang Umbara mengatakan bahwa tempat wisata paralayang ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun, dan sampai saat ini tidak melakukan koordinasi atau konsultasi operasional dengan perangkat pemerintah Badung paling bawah.

Tempat wisata paralayang ini, telah menimbulkan korban jiwa wisatawan yang mengikuti aktrasi paralayang dari ketinggian tersebut, berdampak mencidrai Pariwisata Bali. Dalam sidak ini, diketahui tidak memiliki jalur emergecy landing , yang dapat meminimalkan terjadinya tabrakan antar paralayang 1 dengan paralayang lainnya ketikan akan terbang maupun akan landing.

“untuk perijinan tidak lengkap, untuk itu dilakukan penutup operasional sementara, sampai pihak pengola ataupun perwakilan wisata tersebut hadir ketika dilakukan pemanggilan” tegas Lanang Umbara.
Atas temuan tersebut petugas satpol pp Badung melakukan pemasangan garis satpol PP di lokasi, sebagai tanda bahwa tempat wisata tersebut untuk sementara tidak beroperasi.

Selain wisata paralayang, komisi gabungan juga melaksanakan sidak lapangan ke lokasi proyek akomodasi wisata di daerah sawangan, Kuta Selatan yang sempat viral.
Ketua komisi 2 DPRD Badung, I Made Sada mengungkapkan bahwa selama pertemuan dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan hotel diduga bernama Waldorf Astoria berjalan dengan baik.
“ selama pengerjaan proyek tersebut harus memperhatikan keberadaan 2 pura yang masih diempon oleh warga, memperhatikan alur sungai dan sepadan sungai serta sepadan pantai” tegas Made Sada.
komisi 1, komisi 2 dan komisi 3 DPRD Badung juga melakukan sidak lapangan atas tempat hiburan Grahadi Bali yang berlokasi di jalan By pas Ngurah Rai Kuta, Badung.

Dari temuan dilapangan, disampaikan oleh wakil ketua komisi 1 DPRD Badung , Gusti Lanang Umbara bahwa diketahui Grahadi Bali belum melaksanakan peraturan perijinan terbaru seperti melakukan migrasi perijinan karena masih ijin UKM, ada juga temuan kapasitas tempat penampungan limbah yang relatif kecil dengan kapasitas tempat (akomodasi wisata) yang ada di dalamnya. “ untuk itu meminta kepada Pemkab Badung melalui satpol PP Badung untuk memberikan tenggang waktu 3 minggu, jika pelanggaran yang ditemukan tidak dilakukan upaya perbaikan dan melengkapi ijin yang sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, maka untuk diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu” tegas Lanang Umbara.

Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan beserta Anggota DPRD Badung yaitu Wayan Sugita Putra, Wayan Luwir Wiana, Wayan Loka Astika, I Made Sudira, I Made Retha, Tomy Martana Putra, Wayan Puspa Negara dan I Putu Sika Adi Putra.(Jul/ktv) 

(Jul/ktv).

Berita Terkait

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai ...
Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT ...
Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat ...
SMSI Tabanan Hadir di Puncak HPN 2026, ...