Kutatv.com || Mangupura. Komisi 4 DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Badung tahun anggaran 2025 pada Senin (13/4/2026) bertempat di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai 3 Gedung Sekretariat DPRD Badung, Puspem Badung.
Pada Rapat Kerja ini, dihadiri oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksa, bersama dengan Sekretaris dan Anggota Komisi 4 DPRD Badung, sedangkan dari perangkat daerah turut hadir yakni Kadis Kesehatan Kabupaten Badung, Kadis P2KBP3A Kabupaten Badung, Direktur RSD Mangusada Kabupaten Badung, Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Sosial Kabupaten Badung, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Badung, serta Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung.
Dalam rapat kerja ini, dari Ketua Komisi 4 DPRD Badung , I Nyoman Graha Wicaksana menyatakan secara garis besar program kerja yang dicanangkan oleh Bupati Badung melalui OPD terkait sudah dilaksanakan dengan baik.
“Sektor di Komisi 4, sektor penting dalam pengejawantahan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang terangkum dalam 6 Sabda Kriya Adi Cipta. Secara garis besar program kerja yag dicanangkan oleh Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung ‘, kata Graha Wicaksana
Dalam Rapat Kerja tersebut, sejumlah program kerja dengan hambatan dan kendala juga dipaparkan oleh seluruh OPD terkait, sehingga Komisi 4 DPRD Badung dapat memberikan solusi sekaligus masukan, mengingat Komisi 4 sebagai mitra kerja seperti 2 rumah sakit yang belum beroperasi yakni RS Switi dan Giriasih
“Kami mendorong supaya RS Switi dan RS Giri asih, bisa segara di eksekusi, kami mendengar kedua rumah sakit tersebut masih terganjal di SLF sehingga tidak bisa menerbitkan ijin operasional rumah sakitnya.. Kami harapkan SLF wewenang di PUPR, supaya segera dieksekusi. Apa yang menjadi kekurangan dapat segera diperbaiki. Sehingga target RS segera melayani masyarakat di bulan Agustus dapat tercapai. Ini memerlukan lintas perangkat daerah, sehingga bisa dikomunikasikan apa yang menjadi kendala yakni SLF belum keluar, segera keluar. Sehingga tahapan berikutnya ijin operasional dan kredensial BPJS juga bisa keluar;” ujar Graha Wicaksana. ( Jul/Ktv )


