Mangupura.Kutatv.Com || – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama, Kamis (22/10/2026).
Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses pengkajian regulasi daerah terkait penyertaan modal, dengan memperhatikan aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra; Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan; serta Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria, I Made Retha, dan I Made Sudira.
Rapat kerja ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, beserta Asisten I dan Asisten II, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Dewan Pengawas, serta Komite Dewan Pengawas.
Melalui rapat kerja ini, pembahasan Raperda diharapkan dapat dilakukan secara cermat dan komprehensif, sehingga menghasilkan landasan hukum yang jelas dan akuntabel bagi penyertaan modal daerah serta mendukung pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Badung


