BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akhirnya angkat bicara terkait warganya yakni I Nyoman Sukena yang diadili karena memelihara landak Jawa.
Giri Prasta menyebutkan akan mengomunikasikan dengan BKSDA terkait permasalahan tersebut.
“Secepatnya kita akan berkordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini,” ujar Giri Prasta saat ditemui Selasa 10 September 2024.
Disebutkan karena kekeliruan dari masyarakat yang tidak paham akan satwa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.
Namun semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh.
“Kalau memang ini terjadi, ini memang jadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili. Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran,” bebernya sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan.
Disinggung apa Pemkab Badung sudah ada komunikasi dengan warga yang diadili?
Giri Prasta dengan tegas mengatakan tidak. Mengingat sudah masuk masalah hukum, sehingga harus hati-hati.
“Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpretasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan,” bebernya.
Ditanya kembali banyak yang mengkaitkan saat Giri Prasta mengembalikan siamang, Bupati asal Desa Pelaga Petang itu mengaku berbeda.
“Saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh nitizen, saya kembalikam ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu tidak ada maslaah, karena sudah menjadi bapak asuh,” ucapnya.
Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepasliarkan ke alamnya,” sambung Giri Prasta.
Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA.
Source :Tribun Bali
https://bali.tribunnews.com/2024/09/10/giri-prasta-angkat-bicara-terkait-warga-bongkasa-yang-diadili-karena-pelihara-landak-jawa