Kutatv.Com|Badung – Sidak Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, bersama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Satpol PP Badung, Camat Kuta Selatan dan Perbekel serta Bendesa Adat Pecatu pada selasa, (3/2/2026) Selasa Sore .
Penelusuran Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2, bahwa pembangunan proyek Akomodasi Wisata, tidak memiliki ijin sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku dan hanya mengantongi OSS serta Izin Pendirian Bangunan. Dalam sidak Gabungan ini, diketahui Proyek tersebut berdiri di atas tebing dan dibawahnya terdapat Goa Alami yang dikhawatirkan sewaktu waktu dapat runtuh, terlebih di bagian bawah bangunan Wedding Chapel terdapat bangunan Pelinggih yang disucikan oleh umat Hindu.
Menurut Wakil Ketua Komisi 1, DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, Proyek Pembangunan Akomodasi Wisata ini, diduga milik PT. AUB.
“Mulai besok DPRD Badung akan bersurat ke pemilik, jika tidak datang dan tidak dapat melakukan klarifikasi, serta tidak dapat menunjukan legalitas perijinan pembangunan, kita merekomendasikan ditutup selamanya”. Ungkap Lanang Umbara.
Semestinya, setiap investor yang akan melaksanakan pembangunan akomodasi wisata, sebaiknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.(Jul/Ktv)


