DPRD Kabupaten Badung Gelar Rapat Paripurna, Mendengarkan Penjelasan Bupati Badung Terkait 4 Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, pada Kamis (29/10/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung ( Lantai III ), Puspem Badung.


Mangupura.Kutatv.Com || DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2026-2027, tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama., Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara., Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 pada Kamis (29/10/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung ( Lantai III ), Puspem Badung.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Anggota DPRD Badung , Forkompinda Badung, dan tamu undangan lainya.
Bupati Badug I Wayan Adi Arnwa dalam pidatonya menjelasan Rancangan APBD Induk Tahun 2027 meliputi pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang sebesar Rp. 11.634.722.053.183,00, dengan pendapatan asli daerah dirancang sebesar Rp. 10.904.723.845.178,00, sedangkan belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang sebesar Rp. 13.379.086.523.923,00

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa rapat paripurna tahun sidang 2026 – 2027 untuk mendapatkan penjelasan dari Bupati Badung tentang empat ranperda, pertama tentu APBD tahun 2027, kedua adalah penyertaan modal baik melalui Perumda Air Minum Tirta Mangutama, begitu juga Jamkrida Bali Mandara dan yang keempat itu adalah pencabutan peraturan daerah kita nomor 10 tahun 2010.
“Jadi perda, untuk perda APBD 2027 saya kira sudah sangat lengkap tadi dijelaskan oleh Pak Bupati, bahwa konteknya masih pada bertumpu pada infrastruktur, dan penyelesaian infrastruktur. Tentu kita dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” jelas Anom Gumanti.

Anom Gumantipun menambakan bahwa tentang ranperda pernyataan modal Perumda Air Minum Tirta Mangutama, ini jumlah kumulasinya itu sebesar Rp. 150 miliar, dimana dibagi dalam 3 tahap sampai 2029.
Sedangkan untuk penyertaan modal Jamkrida Bali Mandara, Anom Gumanti mengharapkan di tahun 2030, Badung sudah memiliki penyertaan modal sebanyak Rp. 155 Miliar, dengan 44 % saham.
“Jadi kita juga ikut menyertakan modal, yang dulu hanya Rp 5 miliar. Jadi ini sampai tahun 2030 juga nilainya sebesar Rp150 miliar. Dimana di tahun 2027 ini kita sertakan 10 miliar,. Harapan kita nanti tahun 2030 kita sudah memiliki penyertaan modal sebanyak 155 miliar, yang kalau dihitung sahamnya menjadi 44%,” harap Anom Gumanti.

Anom Gumanti juga menyebutkan terkait pencabutan peraturan daerah nomor 10 tahun 2010, ini untuk menghindari tumpeng tindih karena sudah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Kenapa dicabut? Karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kebududukan. Jadi ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur maka agar tidak menimbulkan konflik obnorma, jadi artinya tidak tumpang tindih. Nanti peraturannya maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga nanti peraturan yang berlaku di Badung adalah peraturan bupatinya, bukan melalui perda,”jelas Anom Gumanti.

Berita Terkait

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Apbd 2027 ...
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Sekda Agung ...
Gusti Anom Gumanti Hadiri Peringatan Hari ...
Bupati Kembang Hartawan Pimpin Apel Sumpah ...