Made Sada Pimpin Pansus DPRD Badung, Serap Aspirasi untuk Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah


Kutatv.com ||  Mangupura. Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) DPRD Kabupaten Badung pada Rabu (19/8/2026) menggelar rapat lanjutan untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I Made Sada. Hadir dalam agenda itu anggota Pansus, di antaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa, bersama anggota lainnya.

Penyusunan Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta ruang pemberdayaan yang lebih optimal bagi berbagai produk unggulan daerah di Kabupaten Badung. 

Penyerapan aspirasi dilakukan untuk menghimpun masukan, pandangan, dan saran teknis agar regulasi yang disusun tepat sasaran serta mampu mendorong kemajuan ekonomi lokal.

Made Sada mengatakan, Raperda ini penting karena Badung memiliki banyak produk unggulan yang perlu mendapat perlindungan sekaligus dukungan agar mampu berkembang dan memiliki daya saing.

“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” ujar Sada.

Menurutnya, Badung sebagai salah satu pusat perekonomian Bali memiliki banyak produk dan pelaku usaha yang potensial. Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir untuk memastikan produk-produk lokal tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga mendapatkan dukungan dalam pemasaran.

“Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.

Sada menilai persoalan pemasaran masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Tidak sedikit produk lokal yang telah memiliki kualitas baik, tetapi belum mampu menjangkau pasar secara optimal.

“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” katanya.

Karena itu, pemerintah diharapkan mengambil peran lebih besar dalam membantu pelaku usaha memasarkan produk mereka. 

Selain pemasaran, Pansus juga menyoroti persoalan kapasitas produksi yang dinilai masih menjadi kendala ketika produk lokal mendapat permintaan dalam jumlah besar.

Sada menjelaskan, sejumlah pelaku usaha di Badung masih menggunakan produk dari luar Bali karena produk lokal belum selalu mampu memenuhi spesifikasi maupun kuantitas yang dibutuhkan.

“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas produksi harus didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah diharapkan membantu petani maupun produsen agar mampu meningkatkan produksi tanpa mengorbankan kualitas.

“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” jelas Sada.

Menurut dia, persoalan tersebut kerap muncul ketika produk lokal telah berhasil melewati tahap sampel dan mendapatkan pesanan dalam jumlah besar. Pelaku usaha terkadang kesulitan memenuhi pesanan karena kapasitas produksinya belum memadai.

“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” ungkapnya.

Selain peningkatan kapasitas, Raperda juga diarahkan untuk mendorong perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual produk lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar produk unggulan Badung tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

“Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita.
Dengan perlindungan tersebut, produk unggulan Badung diharapkan tidak hanya dapat dipasarkan,” ujarnya.

Guna memastikan kepatuhan, kata Sada pihaknya menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi pelaku usaha besar yang melanggar. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutup izin akan diberlakukan,” tegasnya seraya menambahkan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan secara inklusif serta berkelanjutan.( Jul/Ktv) 

 

Berita Terkait

Bupati, Wabup Dan Ketua DPRD Badung ...
Pengujian Kapasitas Mesin RDF Di TPST ...
Pantasi Paud, Inovasi Sederhana Tumbuhkan Budaya ...
Pansus DPRD Badung Perkuat Data 129 Ormas ...